Berita Blitar

Data Dispendukcapil: Tiap Tahun, Ada 4.000 Orang Pindah Masuk ke Kota Blitar

Data dari Dispendukcapil Kota Blitar mencatat, setiap tahunnya ada sekitar 4.000 orang dari luar kota yang pindah masuk ke Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Suasana pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kota Blitar, Kamis (25/5/2023). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Disebutkan, setiap tahunnya ada sebanyak 4.000 orang dari luar kota pindah masuk ke Kota Blitar.

Mereka pindah ke Kota Blitar dengan berbagai alasan, antara lain, karena faktor pekerjaan, pendidikan, pengobatan dan perumahan.

"Dalam satu tahun, rata-rata ada sekitar 4.000 orang pindah masuk ke Kota Blitar," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Blitar, Pendik Dwi Prasetyo, Kamis (25/5/2023).

Data dari Dispendukcapil Kota Blitar mencatat, ada peningkatan jumlah orang pindah masuk ke Kota Blitar dalam lima tahun terakhir ini.

2018, ada 2.995 orang pindah masuk ke Kota Blitar dan ada 2.407 orang pindah keluar dari Kota Blitar.

2019, ada 4.148 orang pindah masuk ke Kota Blitar dan ada 3.202 orang pindah keluar dari Kota Blitar.

2020, ada 3.864 orang pindah masuk ke Kota Blitar dan ada 2.921 orang pindah keluar dari Kota Blitar.

2021. ada 4.143 orang pindah masuk ke Kota Blitar dan ada 3.342 orang pindah keluar dari Kota Blitar.

2022, ada 4.035 orang pindah masuk ke Kota Blitar dan ada 3.574 orang pindah keluarga dari Kota Blitar.

"Pada April 2023 ini, ada 105 orang pindah masuk ke Kota Blitar dan ada 70 orang pindah keluar dari Kota Blitar," ungkap Pendik.

Sejumlah orang yang pindah masuk dan pindah keluar kebanyakan berasal dari sekitar Kota Blitar seperti Kabupaten Blitar, Malang dan Kediri.

"Juga ada yang pindah dari luar pulau, tapi paling banyak dari wilayah di sekitar Kota Blitar seperti Kabupaten Blitar, Malang dan Kediri," ujarnya.

Pendik menjelaskan, pengurusan pindah masuk dan pindah keluar sangat mudah. Warga yang hendak pindah cukup menyiapkan kartu keluarga (KK) asli dan mengisi formulir.

"Kalau hendak pindah masuk harus membawa rekomendasi dari Dispendukcapil daerah asalnya," tandasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved