BUKTI BARU Kasus Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Temukan Pelaku Tak Jujur

Unit PPA Polrestabes Semarang menemukan sebuah bukti baru dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Kolase Surya.co.id
Polisi menemukan bukti baru dalam kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan yang sebelumnya tidak disampaikan oleh terduga pelaku. 

SURYA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang menemukan sebuah bukti baru dalam pra-rekonstruksi kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Kamis (25/5/2023).

Dalam 45 adegan yang digelar saat pra-rekonstruksi, terdapat sebuah bukti baru yang tidak sesuai dengan keterangan pelaku pada awal pemeriksaan kasus.

Pada salah satu adegan, terduga pelaku diketahui sempat memfoto korban, setelah melakukan persetubuhan.

Melansir Kompas TV, adegan dimulai saat terduga pelaku berjalan bersama dengan korban dari tempat parkir hingga masuk ke kamar kos, diperagakan bersama dengan saksi yang berada di tempat kejadian.

Baca juga: PENAMPAKAN Nashir Tersangka Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan usai di-DO, Mukanya Suntuk

Terduga pelaku juga memperagakan saat menuangkan minuman keras untuk korban, hingga melakukan persetubuhan dalam kondisi korban sudah tidak sadarkan diri. Polisi juga menemukan adanya bukti baru yaitu terduga pelaku memfoto korban usai melakukan persetubuhan.

"Pra rekonstruksi ini kita ingin melihat dan merekonstruksikan apa yang sudah dikonstruksikan oleh tersangka dengan saksi-saksi beserta barang bukti," ungkap AKP Ni Made Srinitri, Kanit PPA Polrestabes Semarang.

Pada pelaksanaan pra rekosntruksi yang diperankan terduga pelaku, korban serta 6 orang saksi ini dihadirkan untuk pemenuhan penyidikan dan mensinkronkan keterangan pelaku dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dibuat.

Atas tindakan yang dilakukan terduga pelaku pada anak di bawah umur hingga meninggal, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Wajah Terduga Pelaku Suntuk

Setelah dikeluarkan atau di-DO dari kampusnya, Ahmad Nashir kini harus bersiap mendekam lama di penjara. 

Kamis (25/5/2023), Ahmad Nashir menjalani prarekontsruksi kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan di kos Venus Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik,Kamis (25/5/2023).

Pengamatan Tribun Jateng (grup surya.co.id), prarekonstruksi berlangsung sekira satu jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.18 WIB.

Setelah prarekonstruksi, Ahmad Nashir keluar dengan wajah ditutupi stopmap merah dikawal  ketat anggota polisi.

Ia lantas dibawa polisi menggunakan mobil warna putih.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved