Berita Tuban

Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Tuban Tinggi, Masuk Peringkat 10 di Jatim

Tingginya angka nikah di bawah umur tersebut menempatkan Kabupaten Tuban menjadi peringkat ke 10 di Jatim.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
pixabay.com
Foto Ilustrasi 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Angka kasus pernikahan dini atau di bawah umur di Kabupaten Tuban tergolong tinggi.

Tingginya angka nikah di bawah umur tersebut menempatkan Kabupaten Tuban menjadi peringkat ke 10 di Jatim.

Kepala Kantor Kemenag Tuban, Ahmad Munir, mengatakan pernikahan dini di Tuban terbilang banyak.

Untuk pernikahan di bawah umur tahun 2021 ada 564 kasus, sempat menurun di tahun 2022 menjadi 516 kasus.

"Sempat menurun, tapi masih menempatkan Kabupaten Tuban menjadi peringkat ke 10 di Jatim paling banyak terjadi pernikahan dininya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Tingginya kasus pernikahan dini tentu berdampak pada angka kasus perceraian yang jumlah juga besar.

Bahkan, Pemkab Tuban juga akan mengkaji kebijakan dispensasi nikah (diska) di wilayah setempat.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyatakan kebijakan dispensasi menikah (Diska) harus dicarikan solusi, agar tidak ada dampak berkepanjangan.

Pihaknya bersama Kemenag dan Pengadilan Agama (PA) akan mengkaji mengenai hal ini.

"Kebijakan Diska akan kita kaji, ini menyikapi tingginya kasus perceraian," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Bupati muda itu, dispensasi menikah seperti mewajarkan hal yang sebetulnya tidak wajar.

Akan ada runtutan masalah yang terjadi, seperti KDRT, kurang gizi, pengetahuan berkeluarga dan sebagainya.

"Kita melaunching program Tuban Bangga (Mbangun keluarga, red) melibatkan Kemenag dan Pengadilan Agama, semoga bisa berjalan dengan baik, agar tercipta Sumber Daya Manusia (SDM) Tuban yang berkualitas," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved