Berita Banyuwangi

Pria Banyuwangi Bawa Kabur Motor Anak Tiri dan Dijual ke Surabaya, Penadah Jadi DPO

Seorang pria membawa kabur sepeda motor milik anak tirinya di Kabupaten Banyuwangi. Lalu dijualnya ke Kota Surabaya

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Tersangka pencurian sepeda motor di Kabupaten Banyuwangi. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Seorang pria membawa kabur sepeda motor milik anak tirinya di Kabupaten Banyuwangi.

Kendaraan itu dibawa kabur dan dijual ke Kota Surabaya.

Pelaku pencurian sepeda motor itu adalah ORN (46), warga asal Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung.

Sementara korban pencurian adalah Bahrul Muttaqin, warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Sempu AKP Karyadi menjelaskan, tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan.

"Ibu kandung korban menikah secara siri dengan pelaku," kata Karyadi, Rabu (24/5/2023).

Ia menjelaskan, pencurian sepeda motor itu bermula saat korban memarkir kendaraannya di rumah yang selama ini mereka tinggali. Korban meninggalkan kendaraannya untuk berangkat kerja.

Baca juga: Kapolres Lamongan Launching 250 Polisi RW, Ini Tugas Utamanya

Baca juga: Hari Kedua Pencarian Nelayan Tenggelam Akibat Tabrakan Kapal di Banyuwangi, Tim SAR Terkendala Cuaca

"Tanpa sepengetahuan dan izzin korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban yang ditaruh di atas lemari ruang tamu," tambah Karyadi.

Setelah itu, tersangka membawa pergi sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi P 3642 V tanpa kabar lebih lanjut.

Menurut Karyadi, korban curiga sepeda motornya dibawa kabur setelah sang ayah tiri tak kunjung pulang.

Ia pun sempat berusaha mencari pelaku ke beberapa tempat tapi hasilnya nihil.

"Sehingga atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sempu," tambahnya.

Dari laporan tersebut, polisi menelusuri keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya, tersangka ditemukan di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Ia pun dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan.

"Dari interogasi awal, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Sepeda motor itu dijual ke Surabaya kepada orang yang ia mengaku tidak mengenalnya," sambung Kapolsek.

Dengan bukti yang cukup, polisi akhirnya menahan tersangka dan mejeratnya dengan pasal 362 KUHP.

"Kami juga tengah mencari penadah dan sepeda motor tersebut. Penadah sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," sambungnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved