Pemilu 2024

Ketua Komisi A Ungkap 9 Pejabat Pemkab Jember Disinyalir Langgar Etika Pemilu, Ada Nama Bupati

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengungkapkan ada 9 Pejabat Pemkab Jember yang disinyalir melanggar netralitas ASN di Pemilu 2024.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni. 

SURYA.co.id, JEMBER - Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengungkapkan ada 9 Pejabat Pemkab Jember yang disinyalir melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.

Data tersebut diperoleh dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah memeriksa 55 pejabat yang dilaporkan, terlibat dalam kampanye terselubung melalui kegiatan Program J- Berbagi.

"Ada 9 pejabat yang telah ditindaklanjuti, di antaranya Bupati Jember, Pj Sekda, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Bagian Kesra. Kemudian ada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan," ujarnya Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni.

Menurutnya, 9 orang ini diduga menyalahgunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye terselubung melalui acara Jember Berbagi.

Namun, Tabroni mengaku masih penasaran dengan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu tersebut.

Sebab dari puluhan orang yang dilaporkan, hanya muncul sembilan orang ini.

"Kami tanya kepada mereka (Bawaslu), tetapi mereka tidak memberikan jawaban. Kerena mereka beranggapan, itu adalah informasi yang dirahasiakan,"katanya.

Oleh karena itu, Tabroni berencana akan memanggil para ASN yang terlibat ini, bersama Bagian Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSD) Pemkab Jember, untuk menindak lanjuti hal ini.

"Kami akan panggil BKPSDM untuk membahas hal ini, supaya ada tata pemerintahan yang baik dan benar," urainya.

Sembilan pejabat ini, kata Tabroni masih sebatas dugaan pelanggaran.

Bahkan, hasil kajian Bawaslu sudah dilimpahkan kepada Kemendagri dan KASN.

Tentu dalam pemberian sanksi harus ada pertimbangan berbagai undang undang.

"Kalau di Undang undang pemilihan umum di sana tidak ada sanksi, tetapi dalam undang undang pemerintah daerah ada di sana," paparnya.

Atas adanya peristiwa ini, Tabroni juga berencana akan menghentikan kegiatan Pemkab Jember, yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved