Berita Magetan
Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Magetan, Polisi Periksa 9 Saksi
Satreskrim Polres Magetan masih mendalami kasus dugaan penganiayaan seorang santri salah satu pondok pesantren, yang dilaporkan orang
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan masih mendalami kasus dugaan penganiayaan seorang santri salah satu pondok pesantren (Ponpes), yang dilaporkan oleh ayah korban berinisial HW (46) pada Selasa (9/5/2023) malam.
Kasus ini bermula ketika anak HW dituduh pengurus ponpes hendak mengambil uang temannya. Tak terima anaknya dapat perlakuan kekerasan, HW memutuskan melaporkanya ke Polres Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, sebanyak 9 saksi diminta keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada Senin (8/5/2023) tersebut.
"Yakni 6 santri masih berusia di bawah umur dan 3 pengurus pondok pesantren," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Tak Terima Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Ponpes, Ayah Seorang Santri di Magetan Mengadu ke Polisi
Namun, hingga kini polisi masih belum menetapkan satu tersangka.
Di sisi lain, petugas kepolisian juga masih berusaha melakukan mediasi antara orang tua korban sebagai pelapor dengan pihak ponpes.
"Jika tidak ada titik temu, akan disiapkan pendampingan dari Kementerian Sosial. karena masih di bawah umur," pungkasnya.
Terpisah, orang tua korban santri, HW tetap bersikeras melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan. Pasalnya anaknya kini trauma dan tidak mau bersekolah lagi.
"Kami harap kasus penganiayaan di pondok pesantren tidak terulang kembali. Kasian anak anak yang semestinya aman dan nyaman mendapatkan pendidikan agama, malah sebaliknya," pungkasnya.