Berita Surabaya

Calo di Samsat Manyar Surabaya Ditangkap, Peras Korban Rp 6 Juta saat Urus Perpanjangan STNK Mobil

SO, seorang calo yang biasa mangkal di sekitar Samsat Manyar Surabaya diciduk Polsek Mulyorejo, Rabu (24/5/2023).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
TribunJogja
Ilustrasi - Praktik calo STNK. 

SURYA.co.id | SURABAYA - SO, seorang calo yang biasa mangkal di sekitar Samsat Manyar Surabaya diciduk Polsek Mulyorejo, Rabu (24/5/2023).

Kabarnya seorang biro jasa ilegal itu ditangkap karena ada klien yang merasa diperas hingga nyaris kehilangan uang senilai Rp 6 juta.

Ini menjadi bukti masih ada praktik pungutan liar di kantor-kantor pembayaran pajak.

Masalah bermula pada Selasa (23/5/2023), ada seorang Wajib Pajak (WP) menggunakan jasa calo inisial SO untuk mengurus perpanjangan STNK jenis kendaraan roda empat.

WP saat itu diminta dana sebesar 3,5 juta.

Selang satu hari, si calo kembali menghubungi kliennya meminta dana tambahan Rp 3 juta rupiah dengan alasan untuk membayar pajak yang tidak dibayar selama 2 tahun.

Si WP merasa biaya yang diajukan calo terlalu mahal.

Permintaan tambahan uang Rp 3 juta tidak disetujui.

Si WP saat itu datang ke Samsat Manyar menemui calo.

Tak diduga si WP ternyata melakukan konfirmasi biaya pengurusan perpanjangan STNK ke Samsat.

Terungkap biaya normal proses pembayaran perpanjangan STNK hanya menghabiskan dana Rp 1,5 juta.

Si WP saat itu meminta lebihan uang Rp 2 juta dikembalikan. Si calo menolak. Keduanya ribut. Sampai-sampai petugas loket bermasalah Samsat Manyar sempat menengahi masalah ini. 

"WP saat itu menggertak kalau calo tidak mengembalikan uang maka akan dilaporkan ke polisi. Nah, si calo menantang," kata salah seorang petugas Samsat Manyar.

WP pun membuktikan ancamannya.

Tak lama si calo dijemput dua anggota Polsek Mulyorejo.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riatno mengatakan, aduan ini tidak diteruskan lantaran kedua belah pihak sepakat damai.

"Calo sudah bersedia mengembalikan uang milik wajib pajak sebesar Rp 2 juta," pungkas Sugeng.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved