Pemilu 2024

Akomodir Suara Pemilih di Pesantren, KPU Situbondo Tambah 11 TPS Khusus

"Memang ada perbedaan data sebagaimana disampailan Dispendukcapil, ada masyatakat yang ber-KTP di dalam DPSHP itu," kata Hadi.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Komisi I DPRD Situbondo menggelar hearing bersama KPU, Bawaslu dan Dispendukcapil, Rabu (24/5/2023). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikhususkan untuk mengakomodir pemilih di kalangan pesantren. Dari sebelumnya 28 TPS khusus, KPU menambahnya menjadi total 39 TPS Khusus.

"Jadi ada tambahan sebanyak 11 TPS khusus untuk pemilu legislatif 2024 itu," ujar Usman Hadi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Situbondo, usai hearing bersama DPRD Situbondo, Rabu (24/05/2023).

Ke-11 TPS Khusus tambahan itu, kata Usman, tersebar di dua pesantren, yakni Pesantren Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Ponpes Nurul Huda, Kecamatan Kapongan. "Di ponpes Nurul Huda yang sebelumnya tidak ada, sekarang ada satu TPS," tambahnya.

Usman menjelaskan, enam dari 39 TPS khusus itu masing-masing tersebar di Ponpes Walisongo, Ponpes Sumber Bunga masing-masing dua TPS, Ponpes Nurul Huda (satu TPS) serta satu TPS khusus di Rumah Tahaman (Rutan) Situbondo. "Total TPS seluruhnya 2.015 pada Pemilu 2024, itu sudah termasuk 39 TPS khusus," bebernya.

Sementara dalam hearing kali bersama Komisi I DPRD, kata Usman, dibahas Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah diumumkan karena masih ada data yang diperbaiki. "Tidak ada angka yang ditampilkan, namun tadi kita berikan sampling data kita benar," papar Usman.

Diungkapkan, pihaknya telah memadukan data itu dan telah disampling di TPS, bahwa memang ada nama orang yang berbeda dan bukanlah orang yang sama.

"Tetapi secara keseluruhan NIK, pemutakhiran data kita berdasarkan NIK. Kita mendaftarkan pemilih itu dengan mencantumkan NIK-nya, tetapi saat diumumkan NIK-nya kita tutup. Sehingga kadang ada nama dan usianya yang sama, tetapi tanggal lahirnya beda," jelasnya.

Untuk perbaikan data pemilih itu, sambung Usma, KPU diberi waktu perbaikan data pemilih sampai 31 Mei 2023. "Sebelumnya ada yang memprotes, yaitu dari Partai Demokrat dan PKS dan kita jelaskan dengan membuka data itu," ungkapnya.

Untuk data pemilih di.Kabupaten Situbondo, seluruhnya mencapai sebanyak 517.056 orang yang tersebar di 2.015 TPS. "Itu juga sudah termasuk TPS khusus," tukasnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Priyanto mengatakan, dalam hearing pihaknya melibatkan KPU, Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tujuannya, kata Hadi, untuk menyandingkan data pemilih dengan data warga Situbondo.yang sudah ber-KTP dan memiliki hak memilih dalam pemilu mendatang.

"Memang ada perbedaan data sebagaimana disampailan Dispendukcapil, ada masyatakat yang ber-KTP di dalam DPSHP itu," kata Hadi.

Politisi partai Demokrat ini mengungkapkan, perbedaan data itu ditengarai terjadi karena ketika ada masyarakat yang meninggal ternyata datanya belum dihapus atau belum ada laporan penghapusan atau meninggal, ke Dispendukcapil.

Selain itu, kata Hadi, pihaknya menginginkan pada tahapan ini data pemilih benar-benar yang ada orangnya dan memiliki NIK sesuai Undang undang dan PKPU kalau daftar pemilih itu ber-KTP.

"Kami sudah memberikan masukan terkat masih dtemukan data alamat yang RT/RW kosong, KPU berjanji akan mengcroscek sebanyak 800 lebih data yang tidak ada di RT dan RW itu," ujarnya pria asal Kapongan ini.

Tidak adanya data warga di RT/RW itu, lanjut Hadi, ada kemungkinan karena petugas Pantarlih tidak menemukan alamat aslinya sehingga alamat di KTP dibiarkan kosong. "Kalau data KPU ada sebanyak 860 lebih alamatnya belum jelas, untuk itu kami minta alamatnya diperjelas," pungkasnya. ******

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved