Pemilu 2024

Jadi Pemilih Pemula, 14.206 DP4 di Mojokerto Malah Belum Punya E-KTP, Dispendukcapil Kebut Perekaman

sasaran perekaman e-KTP untuk memenuhi target keseluruhan dari DP4 paling banyak usia 17-18 tahun atau pemohon pemula.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Perekaman e-KTP di salah satu sekolah di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Sebanyak 14.206 warga Kabupaten Mojokerto yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), ternyata belum melakukan perekaman e-KTP. Ribuan DP4 tersebut terutama adalah pemohon pemula berusia 17-18 tahun yang tersebar hampir di 18 Kecamatan.

Paling banyak, DP4 berusia muda yang belum ber-KTP itu berada di Kecamatan Ngoro yaitu 2.023 orang dan Kecamatan Jetis 1.908 orang.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo mengatakan, pihaknya telah berupaya merampungkan perekaman e-KTP terutama DP4 untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 depan.

Sebelumnya, Dispendukcapil menerima data dari Ditjen Dukcapil yakni sebanyak 22.238 DP4 per 27 Desember 2022 lalu. "Kita dapat tambahan lagi dari pusat yang dulu 9.000 DP4 sementara menjadi 22.283. Dan sekarang jumlahnya masih 14.206 dalam proses perekaman e-KTP," jelas Amat kepada SURYA, Selasa (23/5/2023).

Amat menyebut, sasaran perekaman e-KTP untuk memenuhi target keseluruhan dari DP4 paling banyak usia 17-18 tahun atau pemohon pemula. "KTP pemula paling banyak dalam daftar DP4, jadi yang usia 17 dan nanti usia 16 yang harus direkam e-KTP. Karena menginjak usia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2014 saat pemilihan umum 2024," bebernya.

Ia mengungkapkan, Dispendukcapil berupaya mengejar target perekaman e-KTP DP4 meskipun terkendala minimnya petugas hingga alat rekam. "Itu saya kejar (perekaman e-KTP) sampai akhir tahun bahkan sampai menjelang hari H kita mendukung pelaksanaan pemilu, jadi harus kita rekam kita optimistis selesai," ucap Amat.

Menurut Amat, upaya yang dilakukan Dispendukcapil untuk mencapai target yaitu jemput bola melakukan perekaman e-KTP DP4 keliling desa, kantor kecamatan, sekolah-sekolah dan pondok pesantren (ponpes).

"Untuk sekarang ini kita fokus menyelesaikan perekaman e-KTP di wilayah Utara sungai, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Kemlagi, Gedeg dan Jetis," ungkapnya.

Ditambahkan, petugas Dispendukcapil melakukan perekaman e-KTP setiap hari di hingga hari ini dan sudah menyelesaikan dua wilayah di Kecamatan Dawarblandong dan Kecamatan Gedeg.

"Perekaman e-KTP di Dawarblandong dan Gedeg 99 persen selesai. Kurang sedikit tidak masalah, kalau Kecamatan Jetis dan Kemlagi kemungkinan masih 90 persen," terangnya.

Dikatakan pula, estimasi waktu yang diperlukan petugas melakukan perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan itu sekitar 10 hari hingga dua pekan, tergantung jumlah penduduk lantaran berbeda di setiap wilayah.

"Waktu perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan sekitar 8-10 hari, itupun tergantung jumlah desa. Kalau di Jetis penduduknya paling banyak se-Mojokerto sehingga membutuhkan waktu lebih lama sekitar sampai 13 hari yang sekarang masih berproses," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved