Pemilu 2024

Bawaslu Kota Madiun Sebut Ada 4 Bacaleg Mantan Narapidana Ikut Bersaing di Pileg 2024

Bacaleg Pemilu 2023 yang mempunyai riwayat pernah mendekam di jeruji besi, dicermati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Kantor Bawaslu Kota Madiun 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2023 yang mempunyai riwayat pernah mendekam di jeruji besi, dicermati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun.

Dalam proses verifikasi administrasi tanggal 15 Mei hingga 23 Juni, terdapat 4 bacaleg mantan narapidana pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan, 4 bakal calon itu pernah terlibat pasal 303 atau kasus perjudian serta perkara terkait dengan perkelahian.

"Mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg ini, kami cek berkas berkasnya yang dilampirkan di Sistem Pencalonan (Silon)," ujar Kokok, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, dokumen yang diunggah itu antara lain menyertakan surat keterangan dari pengadilan dan juga melampirkan iklan di media massa bahwa yang bersangkutan merupakan mantan napi.

"Kalau belum dilakukan, akan kami sampaikan ke KPU yang kemudian diteruskan kepada pengurus partai politik untuk melengkapi persyaratan," ucapnya.

Di samping itu, Komisioner Bawaslu Kota Madiun juga menyoroti peluang terjadinya sejumlah pelanggaran administrasi para bakal calon.

"Terutama mengenai pemalsuan dokumen atau ijazah palsu, kami cermati secara seksama apabila ada indikasi arah k esana," tandasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved