Berita Madiun

Bawaslu Kabupaten Madiun Temukan 1 Keluarga Belum Terdaftar di DPS Online Padahal Sudah Dicoklit

Bawaslu Kabupaten Madiun menemukan satu keluarga belum terdaftar di sistem Daftar Pemilih Sementara (DPS) Online KPU.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
febrianto ramadani/surya.co.id
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Madiun, Khoirul Mualim. 

SURYA.co.id | MADIUN - Bawaslu Kabupaten Madiun menemukan satu keluarga di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, belum terdaftar di sistem Daftar Pemilih Sementara (DPS) Online KPU.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Madiun, Khoirul Mualim, mengatakan berdasarkan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, satu keluarga itu sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), yang dibuktikan dengan stiker beserta tanda terima di rumahnya.

"Kami khawatir ini tidak hanya terjadi di satu kecamatan saja. Karena syarat menjadi pemilih harus terdaftar, kalau ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam DPS, resikonya akan menjadi Daftar Pemilih Khusus," ujar Mualim, Selasa (23/5/2023).

Dirinya juga menjelaskan, ketika yang bersangkutan sebagai Daftar Pemilih Khusus, hendak menggunakan hak suaranya ke TPS, maka harus membawa KTP. Serta boleh mencoblos setelah pukul 12.00 WIB.

"Itupun tergantung juga ketersediaan surat suara ketika nanti waktu pemungutan suara. Kami mengingatkan jajaran KPU, dalam proses pemutakhiran data lebih cermat dan lebih hati hati," tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Madiun, lanjut dia, akan terus patroli mengawal hak pilih.

Sekaligus memastikan proses pemutakhiran data berjalan dengan baik.

"Pastikan apabila ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPS harus dikawal. Begitu juga demikian kalau ada pemilih Tidak Memenuhi Syarat, harus ada surat pendukung yang bisa ditegaskan," imbuh Wachid.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved