Pemilu 2024

PN Ponorogo Terima Permohonan Surat Bebas Pidana untuk Bacaleg Pemilu 2024, Ada 4 Mantan Narapidana

PN Ponorogo telah menerima permohonan ratusan surat bebas pidana untuk bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
ist
Kantor PN Ponorogo di Jalan Ir Juanda. 

SURYA.co.id, PONOROGO - Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo telah menerima permohonan ratusan surat bebas pidana untuk bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Bumi Reog.

“Bacaleg Pemilu 2024 yang memohon surat bebas pidana itu ada 432 orang itu yang masuk daftar api loksi online. Ada 350 surat sudah kami terbitkan,” ujar Panietra Muda PN Ponorogo, Ari Setyawan, Minggu (21/5/2023).

Dia menjelaskan dari ratusan bacaleg Pemilu 2024 yang memohon itu, 4 orang di antaranya adalah mantan narapidana.

Keempat orang tersebut terdiri dari 3 partai politik (parpol). 

Keempat mantan narapidana itu dengan rincian 2 orang kasus judi, 1 orang kasus ilegal logging dan 1 orang lainnya kasus sapi kereman (pengiriman sapi).

“Hukumannya mereka dibawah 6 bulan semua,”’kata Ari.

Dari 4 bacaleg mantan narapidana yang telah dikeluarkan surat keterangannya baru 3 orang.

Adalah 2 bacaleg mantan narapidana kasus perjudian dan 1 bacaleg mantan narapidana kasus ilegal logging.

“Sudah masuk di permohonan kita sudah ada 4. Sudah dikeluarkan surat keterangannya 3 orang. Yang satu masih dalam proses pencarian berkas pidana,” jelas Ari.

Dia menjelaskan bacaleg di Ponorogo total berjumlah 658 orang.

Sementara yang memohon surat keterangan bebas pidana secara online, jumlah keseluruhan ada 432 orang.

Yang telah dibuatkan ada 350 orang.

“Yang belum berkas asli belum ke sini. Sudah online tapi dokumen pendukung belum ada jadi belum bisa kami buatkan,” beber Ari ketika ditemui di kantor PN Ponorogo, Jalan Ir Juanda.

Dia menjelskan bahwa sisa 200 lebih belum memohon surat bebas pidana.

Walaupun pendaftaran bacaleg sudah ditutup, Ari menyebut jika permohonan bebas pidana masih dibuka.

“Setiap hari buka. Ada permohonan ya kami layani. Yang jelas aturan KPU tentang surat bebas pidana kami tidak tahu,” tegas Ari.

Menurunya, proses berapa lama pendaftaran online tergantung orang yang melakukan permohonan.

Ketika berkas sudah masuk online dan sudah membawa dokumen ke PN Ponorogo tentu tinggal dicetak.

“Kalau sudah masuk di online, satu hari jadi itu surat bebas pidana. Pokoknya tinggal ke PN menyerahkan beberapa dokumen tang diperlukan lalu kami cetak,” pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved