Pemilu 2024
Sempat Dikembalikan, Berkas Pengajuan Bacaleg Partai Gelora Nganjuk Diterima KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerima pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Gelora.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerima pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Gelora.
Ini setelah adanya SK KPU nomor 496/PL.04-SD/05/2023 tentang Pengajuan kembali Bacaleg Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon (Sistem Informasi Pencalonan) atau lainnya dar Partai Gelora dan PPP tertanggal 17 Mei 2023.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono mengatakan, dengan adanya SK KPU tersebut maka KPU Kabupaten Nganjuk kembali menerima pengajuan berkas Bacaleg Partai Gelora.
Sebelumnya pada tanggal 14 Meil 2023 berkas Bacaleg dari Partai Gelora dikembalikan.
"Saat itu ada kendala di Silon internat Partai Gelora dan Silon antaran Partai Gelora dengan KPU. Alhamdulillah setelah Partai Gelora melakukan perbagai perbaikan hari ini pengajuan berkas Bacaleg bisa diterima KPU sesuai SE KPU Pusat," kata Pujiono, Jumat (19/5/2023).
Dijelaskan Pujiono, di Kabupaten Nganjuk hanya Partai Gelora yang mengalami persoalan dalam pengajuan berkas Bacaleg ke KPU. Dan 17 Parpol lain semunya tidak ada kendalam dalam pengajuan berkas Bacaleg termasuk pengisian data di Silon.
Adanya kendala di Parpol Gelora tersebut, ungkap Pujiono, menjadi pelajaran bagi Parpol lain untuk bisa memahami dan mengerti akan sistem pemilu sesuai aturan yang ada. Artinya, aturan tersebut harus dipatuhi dan diikuti sehingga tidak ada persoalan bagi Parpol peserta Pemilu.
"Apalagi KPU Nganjuk dirasa sudah lebih dari maksimal dalam memberikan bantuan kepada Parpol untuk bisa melengkapi berkas dan lainnya kepada peserta Pemilu," ucap Pujiono.
Dengan masuknya pengajuan dan diterimanya berkas Bacaleg Partai Gelora ke KPU, menurut Pujiono, 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Nganjuk memiliki Bacaleg di 5 Daerah Pemilihan (Dapil).
Meskipun ada beberapa Parpol yang tidak mengisi kuota Bacaleg 100 persen atau 10 Bacaleg di setiap Dapil dengan total Bacaleg sebanyak 50 orang.
Seperti Partai Ummat dengan 12 Bacaleg, PKN dan PSI dengan 15 Bacaleg, Partai Garuda dengan 22 Bacaleg, dan Partai Buruh dengan 32 Bacaleg.
"Untuk Parpol lainnya semuanya dengan 50 Bacaleg di semua Dapil di Kabupaten Nganjuk. Dan total Bacaleg yang diajukan ke KPU dalam Pemilu nanti mencapai 746 yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Nganjuk," tutur Pujiono.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Baliho Gambar Mahfud MD Marak di Surabaya, Saingi Ganjar Pranowo? |
![]() |
---|
Banyak Tokoh Ternama, Perebutan Kursi DPRD Jatim di Dapil Jatim 1 pada Pemilu 2024 Diprediksi Ketat |
![]() |
---|
Akses Silon Dibuka, Pengajuan Kembali Bacaleg Partai Buruh dan Partai Gelora Terisi 100 Persen |
![]() |
---|
9 Pejabat Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Kepala BKPSDM Jember: Kami Belum Dapat Informasi |
![]() |
---|
Bawaslu: 9 Pejabat Pemkab Jember Lakukan Pelanggaran Pemilu, akan Dilaporkan ke KASN dan Kemendagri |
![]() |
---|