Berita Viral

NASIB AKHIR Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk: KTA nya Diselidiki Lagi, Ini Ancaman Hukumannya

Inilah nasib akhir Rudi Boy, pria berseragam ormas yang viral lakukan pemalakan sopir truk di Bogor. Berikut ancaman hukumannya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dok Polres Bogor
Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor berhasil diamankan. Begini nasibnya. 

SURYA.co.id - Inilah nasib akhir Rudi Boy, pria berseragam ormas yang viral lakukan pemalakan sopir truk di Bogor.

Rudi kini oleh Polres Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sejumlah pemeriksaan.

Terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas milik Rudi, polisi akan melakukan penyelidikan lebih jauh.

Rudi kini juga terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.

"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes, Kamis.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Rudi Boy, Pria Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor Jadi Tersangka'.

Dia dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Yohannes mengatakan, Rudi dianggap memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki.

Baca juga: FAKTA BARU Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor: Punya Kartu Anggota, Ini Pengakuannya

"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," jelas dia.

Menurutnya, polisi menemukan bahwa Rudi Boy mengantongi Kartu Tanda Anggota Ormas di Cianjur.

Temuan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan polisi di Mapolres Bogor, Cibinong.

Yohannes mengatakan, Rudi Boy memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas beralamatkan Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.

"Benar, dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA tersebut," kata dia.

Meski begitu, Yohannes menyebutkan pihaknya akan mendalami atau mengecek lagi KTA ormas di Cianjur tersebut.

"Kita juga akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA ini asli atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berseragam ormas melakukan pemalakan terhadap sopir truk bermuatan gas LPG pada Selasa (16/5/2023).

Pelaku memaksa meminta sejumlah uang kepada sopir tersebut dengan dalih bahwa setiap kendaraan yang melintas harus setor uang kepada pelaku.

"Korban sedang melintas di TKP lalu berhenti untuk membeli air minum di warung, tiba-tiba datang pelaku memukul bagian bak truk sambil meminta uang sebesar Rp 10 ribu," kata Iptu Hartanto Rahim, Rabu (17/5/2023).

Karena sang sopir enggan menuruti permintaan pelaku, perdebatan antar keduanya pun terjadi.

Perdebatan itu direkam oleh sang sopir dan disebarkan kepada rekan sopir lainnya, sehingga video pemalakan itu pun menjadi viral di media sosial.

Setelah video tersebut viral, pelaku sempat melarikan diri, dan pelaku berhasil diamankan setelah dua hari pelariannya.

Setelah diperiksa, ternyata pelaku memiliki KTA ormas.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bogor AKPB Iman Imanuddin.

Padahal sebelumnya, bang jago ini disebut bukan merupakan anggota ormas.

Bang jago yang diketahui bernama Rudi itu bahkan kini sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam permintaan keterangan oleh tim penyidik dari Polres Bogor, yang bersangkutan sudah tiba di Polres Bogor dan sedang dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang terjadi satu hari yang lalu," kata Iman dilansir dari Kompas TV, Kamis (18/5/2023).

Pelaku ditangkap oleh polisi di tempat persembunyiannya di Cianjur.

"Ditangkap di Cianjur, kami koordinasi lintas polres dan tim dari kami yang Polres Bogor juga melakukan pengejaran ke sana," tutur Iman Imanuddin.

Dirinya pun membenarkan kalau bang jago itu merupakan anggota ormas.

"Yang bersangkutan memang memiliki kartu tanda anggota salah satu ormas yang ada di Kabupaten Bogor," jelasnya.

Kepada polisi, bang jago pun mengaku melakukan aksi pemalakan itu untuk keperluang ongkos pulang kampung.

"Menurut keterangan yang bersangkutan memang baru sekali dan mencari ongkos untuk pulang kembali ke Cianjur," tandasnya.

Pelaku dikatakan Iman, melakukan aksinya itu seorang diri.

Menurut Iman, selain di kawasan Rancabungur, pernah ada juga warga yang melaporkan aksi serupa.

"Dulu beberapa tempat yang sempat menjadi tempat kejadian serupa dilaporkan kepada kami, kemudian kami melakukan penindakan dan setelah itu kami juga melakukan patroli secara rutin di lokasi-lokasi rawan pemalakan, seperti di perumahan atau perumahan-perumahan yang sedang melakukan pembangunan," bebernya.

Ia mengaku telah mengoptimalkan keberadaan patroli samapta yang ada di polsek dan di polres.

"Bahkan kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada kejadian serupa, kami selalu stand by di 110 Polres Bogor, kemudian kami juga menyebar nomor hp yang bisa dihubungi kapanpun oleh masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa," ujarnya.

Iman Imanuddin juga menegaskan bahwa tidak ada jalanan yang dikuasai oleh ormas tertentu.

"Jalan umum sebenarnya itu, di wilayah kita tidak ada istilah kawasan milik ini kawasan milik itu. Itu adalah jalan umum yang semua kita jaga ketertiban dan keamanannya," pungkasnya.

Namun ia tak merinci ormas yang menaungi bang jago tersebut.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved