Pemilu 2024

Bawaslu: 9 Pejabat Pemkab Jember Lakukan Pelanggaran Pemilu, akan Dilaporkan ke KASN dan Kemendagri

Bawaslu Jember telah selesai memeriksa 55 pejabat yang diduga melakukan pelanggaran pemilu yang menggunakan fasilitas pemerintah.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com
Komisioner Bawaslu Jember jumpa pers soal 9 Pejabat Pemkab Jember yang diduga lakukan pelanggaran pemilu. 

SURYA.co.id, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember telah selesai memeriksa 55 pejabat yang diduga melakukan pelanggaran pemilu yang menggunakan fasilitas pemerintah.

Pemeriksaan yang berlangsung selama 14 hari ini, akhirnya Bawaslu menetapkan 9 orang pejabat Pemkab Jember yang diduga terbukti melakukan tindakan pelanggaran pemilu.

Dwi Endah Prasetyowati, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pelanggaran dan Data Informasi mengatakan penetapan ini , berdasarkan hasil klarifikasi kepada 66 orang yang telah diperiksa, mulai dari terlapor, saksi dan keterabagb ahli mengenai laporan dugaan kampanye terselubung di acara Pemkab Jember dalam program J-Berbagi saat Ramadan kemarin.

"Ditemukan fakta-fakta dan hasil kajian, terdapat 9 orang pejabat yang diduga melakukan pelanggaran pemilu," ujarnya, Kamis (18/5/2023).

Menurutnya, sembilan pejabat yang ditetapkan melanggar tersebut nantinya, akan direkomendasikan dan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Menindaklanjuti dan merekomendasikan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya, kepada instansi dan pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing," tutur Endah.

Namun, Endah enggan menyebutkan dan masih merahasiakan nama-nama pejabat Pemkab Jember yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu tersebut.

Katanya, hal ini adalah perintah undang-undang.

"Sembilan orang tersebut terdiri dari Pejabat, OPD dan Kepala Daerah. Untuk nama-namanya mohon maaf tidak bisa kami informasikan, karena itu dikecualikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.

Endah menegaskan sembilan pejabat yang ditersangkakan ini telah menabrak Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), KASN dan Bawaslu Republik Indonesia.

"Untuk kajian lebih rincinya, mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Karena ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak bisa kami informasikan. Kajian ini masih dalam informasi yang dikecualikan,"katanya.

Sebatas informasi, Bawaslu menetapkan sembilan pejabat ini sebagai tersangka pelanggaran pemilu, seusai memperoleh laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) Jatim.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menilai Bupati Jember Hendy Siswanto turut membawa tiga menantunya yang bakal menjadi Bakal Calon Legislatif (Caleg) di acara Jember-Berbagi.

Ketiga menantu Bupati Hendy tersebut d iantaranya, Sandi Apriana – anggota DPRD Jember yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Muhamdad Nadhif Ramadhan – Bacaleg DPR RI Partai NasDem, serta Fitrawan Yusran Bacaleg Gerindra.

Mengingat saat mengikuti safari Ramadan di acara J-Berbagi, ketiga menantu Bupati Hendy tersebut mengunakan pin berlogo partai meraka masing-masing.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved