Pemilu 2024

9 Pejabat Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Kepala BKPSDM Jember: Kami Belum Dapat Informasi

Bawaslu menetapkan 9 pejabat Pemkab Jember diduga kuat melakukan pelanggaran pemilu.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com
Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno. 

SURYA.co.id, JEMBER - Bawaslu menetapkan 9 pejabat Pemkab Jember diduga kuat melakukan pelanggaran pemilu.

Mengingat, mereka diduga kuat menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung, melalui program J-Berbagi yang digelar Pemkab Jember selama Ramadan 1444 Hijriah.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno justru mengaku belum mengetahui hal itu.

Katanya, belum ada pemberitahuan sama sekali.

"Kami belum tahu dan belum mendapatkan informasi. Dalam artian dari awal hingga sekarang belum ada informasi," tanggapnya saat diwawancarai lewat sambungan telepon seluler, Kamis (18/5/2023).

Dia juga mengaku hingga kini belun mengetahui nama-nama pejabat yang diperiksa oleh Bawaslu.

Data pegawai Pemkab Jember yang dituduh pun, ia menyatakan belum masuk di BKPSDM.

"Termasuk siapa saja yang dimintai keterangan, hingga kini saya belum mendapatkan informasi itu," tutur pria yang akrab disapa Suko ini.

Suko mengatakan saat akan melakukan pemeriksaan, Bawaslu juga tidak mengirim surat kepada BKPSDM Pemkab Jember, sehingga dia mengaku belum tahu nama-nama pejabat yang diduga melanggar.

"Sehingga saya tidak bisa menduga duga siapa saja yang dimintai keterangan dan sebagainya. Saya juga tidak mengetahui pemberian informasi tersebut kemana, karena di BKPSDM tidak masuk juga," paparnya.

Lebih lanjut, Suko juga mengaku tidak pernah di panggil oleh Bawaslu Kabupaten Jember, untuk dimintai keterangan apapun.

"Enggak, sementara itu dulu ya. Karena kami instansi pemerintah ya, jadi harus ada surat pemberitahuan, sehingga kami pelajari lebih lanjut, kan gitu,"urainya.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Endah Prasetyowati, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pelanggaran dan Data Informasi mengatakan penetapan ini, berdasarkan hasil klarifikasi kepada 66 orang yang telah diperiksa, mulai dari terlapor, saksi dan keterabagb ahli mengenai laporan dugaan kampanye terselubung di acara Pemkab Jember dalam program J-Berbagi saat Ramadan kemarin.

"Ditemukan fakta-fakta dan hasil kajian, terdapat 9 orang pejabat yang diduga melakukan pelanggaran," katanya.

Menurutnya, sembilan pejabat yang ditetapkan melanggar tersebut nantinya, akan direkomendasikan dan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Menindaklanjuti dan merekomendasikan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya, kepada instansi dan pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing," tutur Endah.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved