Pemilu 2024

3 Parpol Dapat Kesempatan Pengajuan Kembali Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Mojokerto, Terakhir Besok

Tiga partai politik mendapat kesempatan untuk mengajukan kembali bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 ke KPU Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif saat ditemui SURYA.CO.ID di Kantor KPU Mojokerto, Kamis (18/5/2023). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tiga partai politik mendapat kesempatan untuk mengajukan kembali bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 ke KPU Mojokerto.

Pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 yang sebelumnya ditutup 14 Mei 2023, kini dibuka kembali sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten akibat kendala Silon.

Komisioner KPU Mojokerto, Achmad Arif menjelaskan, KPU RI menerbitkan surat edaran Nomor 495 atas pertimbangan dari persuratan pimpinan tingkat pusat lima partai politik yaitu Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Ummat.

Mereka meminta KPU untuk menerima kembali pengajuan bacaleg, yang sebelumnya berkas persyaratan belum lengkap dan membuka akses Silon untuk parpol peserta Pemilu 2024.

"Kemudian berdasarkan itu, akhirnya kami aplikasikan di KPU Mojokerto. Ada dua partai politik yang status berkas pengajuan bacalegnya dikembalikan dan satu partai politik yang dianggap tidak mengajukan," ungkap Arif saat ditemui SURYA.CO.ID di Kantor KPU Mojokerto, Kamis (18/5/2023).

Adapun ketiga parpol yang rencananya akan kembali mengajukan bacaleg ke KPU Mojokerto yakni Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Garuda.

"Artinya dua partai politik yang berkas bacalegnya dikembalikan, kami lakukan tindakan. Pertama, kami koordinasi dengan mereka, kedua meminta berkas fisik mereka berupa surat pengajuan bacaleg dan kami buka akses Silon," ungkap Arif.

Ia mengatakan, KPU memberikan waktu selama 5x24 jam bagi parpol yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan termasuk melengkapi berkas persyaratan administrasi bacaleg yang belum lengkap.

Tenggang waktu 5x24 jam ini, berdasarkan tafsir pimpinan di pusat yang dimaknai berlaku pada 15-19 Mei 2023.

"Yang membuat ini kan pusat, kalau sepemahaman saya makna 5x24 jam ini adalah gabungan dari surat sebelumnya. Ada surat 475 yang memberikan kesempatan 2x24 jam untuk partai politik yang terkendala aplikasi Silon, kemudian diakumulasikan menjadi 5x24 jam. Mungkin seperti itu," bebernya.

Arif menyebut, batas terakhir partai politik untuk mengajukan kembali bacaleg ke KPU Mojokerto pada Jumat (19/5/2023) besok.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan ketiga parpol dan menyampaikan terkait batasan waktu untuk pengajuan kembali bacaleg tersebut.

"Besok terakhir, dalam surat memang waktu tidak disebutkan secara spesifik. Maka, mungkin bisa kita maknai pada jam kerja pukul 16.00 WIB, kami juga menunggu arahan lebih lanjut," pungkas Arif. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved