Pemilu 2024

Sengketa Pemilu di Mojokerto Batal, Arahan KPU Selamatkan Bacaleg Partai Buruh dan Partai Gelora

Partai Buruh dan Partai Gelora mendapat kesempatan melengkapi berkas persyaratan Baaleg untuk pengajuan kembali ke KPU

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Sejumlah partai politik membatalkan laporan sengketa pengembalian berkas puluhan bacaleg (Bakal Calon Legislatif) mereka oleh KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/5/2023).

Permohonan sengketa tahapan pendaftaran bacaleg Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu terhenti, menyusul kebijakan baru yang dikeluarkan KPU RI. Yaitu dibukanya akses Silon atau penerimaan kembali berkas persyaratan bacaleg dari Parpol paling lama 5x24 jam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at menjelaskan pihaknya telah menerima perwakilan dari Partai Buruh yang berencana mengajukan permohonan sengketa tahapan pendaftaran Bacaleg.

"Kita belum meregister laporan resmi dari Partai Buruh sehingga tadi sebatas konsultasi karena bersamaan dengan dikeluarkannya KPU RI yang membuka kembali akses Silon untuk pendaftaran Bacaleg tersebut," jelas Aris saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/5).

Dengan dikeluarkannya kebijakan dari KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, 17 Mei tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi/ Kota/ Kabupaten akibat kendala Silon, maka partai politik dapat kembali mengajukan bacalegnya.

Sehingga secara otomatis dua partai politik yakni Partai Buruh dan Partai Gelora mendapat kesempatan melengkapi berkas persyaratan Baaleg untuk pengajuan kembali ke KPU Kabupaten Mojokerto.

"Dua partai politik yaitu Partai Buruh dan Partai Gelora yang sebelumnya konsultasi ke kita soal permohonan sengketa dengan penyelenggara pemilu, dapat mengajukan kembali persyaratan Bacaleg ke KPU," ucap Aris.

Ia mengungkapkan, mekanisme tahapan penerimaan kembali pendaftaran Bacaleg itu diserahkan sepenuhnya ke KPU Kabupaten Mojokerto. "Kalau mekanismenya paling lama 5x24 jam, untuk kepastian dimulainya tahapan itu ada di KPU daerah," bebernya.

Bawaslu tetap membuka lebar permohonan sengketa dari partai politik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum terutama di Kabupaten Mojokerto.

"Kita selalu terbuka untuk partai politik maupun perorangan (Bacaleg) yang konsultasi dan mengajukan permohonan sengketa jika merasa dirugikan dalam pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Mojokerto, Eka Hernawati, mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan sengketa tahapan pendaftaran Bacaleg ke Bawaslu. Namun rencana itu dihentikan lantaran ada kebijakan baru KPU RI yang memberi kesempatan pada bacaleg untuk melengkapi berkas persyaratan ke KPU.

"Tadi cuma konsultasi saja ke Bawaslu, tidak jadi laporan karena kita baru terima sore ini soal kebijakan baru dari KPU RI. Kita bersyukur dapat kembali mengajukan bacaleg ke KPU," terangnya kepada SURYA.

Eka menyebut, pihaknya akan berupaya maksimal untuk melengkapi berkas persyaratan delapan bacaleg dari 50 kuota yang diajukan sesuai tambahan waktu tersebut. "Kita ada waktu 5x24 jam untuk kembali melengkapi berkas persyaratan bacaleg yang kita ajukan. Nanti kita koordinasi dulu dengan KPU terkait mekanismenya," pungkasnya. ******

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved