Beranda Grahadi
Sebulan Digelar, Program Pemutihan Pajak Pemprov Jatim Sudah Dimanfaatkan 234.752 Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan Pemprov Jatim masih terus berjalan.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan Pemprov Jatim masih terus berjalan.
Sejak dimulai pada 14 April 2023 lalu, saat ini program tersebut telah dimanfaatkan oleh 234.752 objek pajak dengan total penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 133,9 miliar.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur Kresna Bimasakti mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hongga tanggal 14 Juli 2023 mendatang.
“Program ini meliputi pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan juga pembebasan PKB Progresif,” kata Bimasakti, saat jumpa pers di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (17/5/2023).
Secara rinci ia memaparkan bahwa pemanfaat program ini terdiri dari pemanfaat program bebas BBN II telah dimanfaatkan sebanyak 26.429 objek dengan nilai insentif yang diberikan sebesar Rp 11,9 miliar.
Kemudian untuk bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB telah dimanfaatkan sebanyak 204.643 objek pajak, serta bebas PKB Progresif telah dimanfaatkan sebanyak 3.680 objek pajak dengan nilai insentif yang di berikan Rp 4,59 miliar.
“Tidak hanya itu dengan program pemutihan ini ternyata juga menarik objek kendaraan luar Jatim yang mendaftarkan kendaraannya menjadi objek pajak Jatim. Di mana ada 278 objek pajak yang mendaftar dari kendaraan roda dua dan 989 objek pajak dari kendaraan roda empat,” katanya.
Dari pendaftaran kendaraan masuk ke Jatim tersebut, diberikan insentif pembebasan senilai Rp 50,8 juta dari kendaraan roda dua, dan nilai insentif yang diberikan sebesar Rp 1,4 miliar dari pendaftaran kendaraan roda empat.
“Sedangkan untuk realisasi penerimaan, dari program ini kita mendapatkan Rp 18,6 miliar dari pembebasan BBN II dan seterusnya, kemudian sebesar Rp 103,7 miliar dari pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, dan mendapatkan pendapatan Rp 11,5 miliar dari bebas PKB progresif,” katanya.
Dan mendapatkan Rp 75,8 juta dari penerimaan PKB yang berasal dari objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim untuk roda dua.
Terakhir, mendapatkan penerimaan sebesar Rp 2,3 miliar dari kendaraan roda empat yang didaftarkan masuk ke Jatim.
“Sehingga secara keseluruhan, dari kebijakan pembebasam pajak daerah provinsi Jatim mulai 14 April 2023 hingga 14 Mei 2023 Pemprov Jatim telah memberikan insentif pembebasan sebesar Rp 16,5 miliar. Namun kita telah berhasil menerima pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 133,9 miliar,” tandas Bimasakti.
Lantaran program ini masih berlangsung hingga 14 Juli 2023 mendatang, pihaknya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
Sebab ini adalah program khusus dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Khofifah Pimpin Apel Petugas Haji Embarkasi Surabaya 2023 |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Lantik 505 Pejabat Eselon III dan IV Hasil Rotasi, Mutasi, dan Promosi Jabatan |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Gelar Misi Dagang dengan Pemprov Lampung, Catatkan Transaksi Rp 285,5 Miliar |
![]() |
---|
Silaturahmi Bersama Forum Rektor AICIS, Gubernur Khofifah Pesan Jaga Harmoni dan Toleransi |
![]() |
---|
Penyintas Konflik Sudan Tiba, Total Sudah 90 Orang yang Diantar Pemprov Jatim ke Kampung Halaman |
![]() |
---|