Pemilu 2024

Respons KPU Kabupaten Mojokerto Hadapi Potensi Sengketa Usai Kembalikan Berkas Bacaleg Dua Parpol

KPU Kabupaten Mojokerto mengembalikan berkas pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 dari dua partai politik (Parpol).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif saat ditemui SURYA.CO.ID di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/5/2023). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - KPU Kabupaten Mojokerto mengembalikan berkas pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 dari dua partai politik (Parpol).

Berkas pengajuan bacaleg dari Partai Buruh dan Partai Gelora (Gelombang Rakyat Indonesia) itu kembalikan, lantaran dinyatakan belum lengkap.

Dampaknya, puluhan Bacaleg dari dua parpol tersebut berpotensi tidak dapat mengikuti kompetisi dalam Pemilu untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto periode Tahun 2024-2029.

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menjelaskan, pihaknya terpaksa mengembalikan berkas pengajuan bacaleg dua parpol tersebut karena tidak lengkap.

Sedangkan untuk Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dianggap tidak mengajukan bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, Partai Buruh telah mengajukan berkas persyaratan 50 bacaleg dan 30 bacaleg dari Partai Gelora ke KPU Kabupaten Mojokerto.

"Dua partai kami nyatakan dikembalikan dan satu partai (Garuda, red) kami anggap tidak mengajukan," jelas Arif saat ditemui SURYA.CO.ID di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/5/2023).

Ia mengungkapkan, KPU mengembalikan berkas pengajuan bacaleg dari Partai Gelora, lantaran folder Zip yang berisi dokumen bentuk digital dari 30 bacaleg itu tidak ada.

Diketahui, Parpol Gelora tidak melalui Silon sehingga menggunakan dokumen bentuk fisik dan digital.

"Dokumen syarat administrasi bakal calon itu melalui Silon, tetapi melalui data isian di Excel dan folder Zip nah ini kan harus ada. Ketika kami lihat folder Zip ini tidak ada dokumennya sehingga dikembalikan, karena dianggap belum lengkap," bebernya.

KPU Kabupaten Mojokerto mengembalikan berkas pengajuan bacaleg dari Parpol Buruh, lantaran delapan dari 50 berkas yang diajukan belum lengkap.

"Kami terbitkan tanda pengembalian karena apa? Persyaratan administrasi bakal calon ini tinggal delapan bacaleg itu ada yang belum lengkap," ungkap Arif.

Sebenarnya sudah ada upaya dari kedua parpol tersebut untuk melengkapi berkas persyaratan, namun melebihi waktu yang sudah ditetapkan KPU. Yakni maksimal pada Minggu 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.

"Ketika itu, proses perbaikan untuk disampaikan ke KPU sudah lebih dari pukul 23.59. Jadi melebihi dari jadwal, akhirnya kami terbitkan pengembalian pukul 00.30 WIB," ungkapnya lagi.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved