Jasad Dicor di Semarang

PEDAGANG Angkringan Temani Husen Jadi Tersangka Kasus Pengecoran di Semarang, Polisi Ungkap Alasan

Polrestabes Semarang secara resmi menetapkan pedagang angkringan, berinisial IM (17), yang sebelumnya merupakan saksi kasus pengecoran di Semarang.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah

Ia tidak langsung menyerahkan polisi lantaran biar polisi bekerja.

Ia membunuh korban yang tak lain adalah bosnya Irwan Hutagalung (53) saat tengah tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas, Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, Kamis (5/5/2023) malam.

"Habis bunuh saya kabur ke Banjarnegara, ga langsung ke polisi karena biar polisi kerja," ucapnya.

Sebelum ditangkap, Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.

Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban.

"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5/2023).

Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.

Pelaku Husen diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman  20 tahun penjara.

"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," bebernya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved