Pemilu 2024

Berkas Pendaftaran Tak Diperbaiki, Bacaleg Salah Satu Partai di Nganjuk Tidak Bisa Ikut Pemilu

Namun waktu yang telah diberikan oleh KPU tidak dimanfaatkan oleh Partai Gelora untuk perbaikan dan melengkapi berkas

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Kantor KPU Nganjuk yang sepekan lalu disibukkan tahapan pendaftaran Bacaleg Parpol peserta Pemilu tahun 2024. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas bacaleg dari Partai Gelora Nganjuk. Ini setelah sampai batas waktu akhir pendaftaran bacaleg, Partai Gelora tidak melakukan perbaikan berkas yang kurang lengkap sesuai aturan Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono mengatakan, dengan pengembalian berkas itu maka dipastikan tidak ada bacaleg yang diusung Partai Gelora di Pemilu 2024. Meski demikian, Partai Gelora tetap menjadi peserta Pemilu di Kabupaten Nganjuk nantinya.

"Tetapi kami masih menunggu keputusan akhir, kalau Partai Gelora mengajukan sengketa maka proses tentunya dengan Bawaslu," kata Pujiono, Selasa (16/5/2023).

Dikatakan Pujiono, sebenarnya KPU sudah memberikan waktu perbaikan dan melengkapi berkas bacaleg pada 14 Mei 2023, sampai pukul 23.59 WIB. Terutama terkait aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Namun waktu yang telah diberikan oleh KPU tidak dimanfaatkan oleh Partai Gelora untuk perbaikan dan melengkapi berkas bacalegnya. "Ya akhirnya berkas pendaftaran bacaleg dari partai tersebut kami kembalikan dan proses pendaftaran bacaleg selesai," ucap Pujiono.

Sebenarnya KPU sudah berulang kali memberikan bimbingan kepada semua parpol dalam proses pendaftaran bacaleg termasuk kewajiban mengisi data di aplikasi Silon.

Dari 18 Parpol peserta Pemilu, kecuali Partai Gelor,a sudah dapat menyelesaikan berkas pendaftaran termasuk melengkapi data Silon. Hal itu bisa dilihat dari dalam pendaftaran Bacaleg semuanya selesai dan beres.

"Jadi itu tergantung dari masing-masing parpol, bila Silon baik beserta persyaratan lainnya lengkap maka KPU akan menerima berkas pendaftaran bacaleg. Mengenai kebenaran berkas bacaleg, akan dilakukan penelitian dalam tahapan verifikasi berkas bacaleg oleh KPU," tutur Pujiono. *****

 

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved