Pemilu 2024
Bawaslu Mojokerto Tanggapi Potensi Sengketa Parpol VS KPU Akibat Berkas Puluhan Bacaleg Dikembalikan
ada beberapa partai yang telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto berkaitan dengan proses sengketa
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menanggapi potensi sengketa dalam tahapan pendaftaran bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari partai politik peserta pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait potensi sengketa dalam proses tahapan pendaftaran bacaleg dari Partai Buruh, Partai Gelora maupun Partai Garuda.
"Sampai sejauh ini belum ada laporan resmi ke Bawaslu terkait proses pendaftaran bacaleg tersebut," kata Aris saat dikonfirmasi SURYA melalui seluler, Selasa (16/5/2023).
Ia mengatakan, pihaknya membuka lebar terkait permohonan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu minimal 3x24 jam.
Sesuai Pasal 26 permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
"Kita tetap prinsipnya menunggu, jadi sampai dengan 3x24 jam setelah keputusan KPU itu dikeluarkan," bebernya.
Aris menyebut,
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menanggapi potensi sengketa dalam tahapan pendaftaran bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari partai politik peserta pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait potensi sengketa dalam proses tahapan pendaftaran bacaleg dari Partai Buruh, Partai Gelora maupun Partai Garuda.
"Sampai sejauh ini belum ada laporan resmi ke Bawaslu terkait proses pendaftaran bacaleg tersebut," kata Aris saat dikonfirmasi SJURYA melalui seluler, Selasa (16/5/2023).
Ia mengatakan, pihaknya membuka lebar terkait permohonan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu minimal 3x24 jam.
Sesuai Pasal 26 permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
"Kita tetap prinsipnya menunggu, jadi sampai dengan 3x24 jam setelah keputusan KPU itu dikeluarkan," bebernya.
Aris menyebut, memang ada beberapa partai yang telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto berkaitan dengan proses sengketa tersebut. "Cuma pengajuan resminya sampai detik ini belum ada," ungkapnya.
Menurutnya, batas maksimal permohonan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu tentang proses pendaftaran bacaleg paling akhir Jumat, 19 Mei 2023.
Adapun produk yang akan disengketakan adalah berita acara hasil rekapitulasi KPU yang berkaitan pengajuan bacaleg dari partai politik. "Objek yang akan disengketakan itu nanti di berita acaranya (KPU, Red) bukan tanda terimanya," ucap Asep.
sengketa parpol vs KPU
KPU Mojokerto kembalikan berkas puluhan bacaleg
Bawaslu Mojokerto sikap sengketa Pemilu
sengketa tak ganggu tahapan pemilu
Data KPU Kabupaten Lumajang, Belum Ada Bacaleg Pemilu 2024 dari Kalangan Difabel |
![]() |
---|
Menunggu Kepastian Sistem Pemilu 2024, PKB Jatim Siap Fight Apapun Keputusannya |
![]() |
---|
Gerindra Siap Hattrick Duduki Ketua DPRD Bangkalan, Tapi Dalam Kontestasi Siapa Pun Bisa Merebutnya |
![]() |
---|
KPU Lumajang Resmi Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 dari 18 Parpol |
![]() |
---|
Fokus Berjualan Mobil Bekas, Ketua DPRD Bangkalan Putuskan Tidak Ikuti Kontestasi di Pileg 2024 |
![]() |
---|