Pemilu 2024

Bawaslu Mojokerto Tanggapi Potensi Sengketa Parpol VS KPU Akibat Berkas Puluhan Bacaleg Dikembalikan

ada beberapa partai yang telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto berkaitan dengan proses sengketa

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
foto: dokumentasi
Logo KPU 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menanggapi potensi sengketa dalam tahapan pendaftaran bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari partai politik peserta pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait potensi sengketa dalam proses tahapan pendaftaran bacaleg dari Partai Buruh, Partai Gelora maupun Partai Garuda.

"Sampai sejauh ini belum ada laporan resmi ke Bawaslu terkait proses pendaftaran bacaleg tersebut," kata Aris saat dikonfirmasi SURYA melalui seluler, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan, pihaknya membuka lebar terkait permohonan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu minimal 3x24 jam.

Sesuai Pasal 26 permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
"Kita tetap prinsipnya menunggu, jadi sampai dengan 3x24 jam setelah keputusan KPU itu dikeluarkan," bebernya.

Aris menyebut,

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menanggapi potensi sengketa dalam tahapan pendaftaran bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari partai politik peserta pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait potensi sengketa dalam proses tahapan pendaftaran bacaleg dari Partai Buruh, Partai Gelora maupun Partai Garuda.

"Sampai sejauh ini belum ada laporan resmi ke Bawaslu terkait proses pendaftaran bacaleg tersebut," kata Aris saat dikonfirmasi SJURYA melalui seluler, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan, pihaknya membuka lebar terkait permohonan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu minimal 3x24 jam.

Sesuai Pasal 26 permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
"Kita tetap prinsipnya menunggu, jadi sampai dengan 3x24 jam setelah keputusan KPU itu dikeluarkan," bebernya.

Aris menyebut, memang ada beberapa partai yang telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto berkaitan dengan proses sengketa tersebut. "Cuma pengajuan resminya sampai detik ini belum ada," ungkapnya.

Menurutnya, batas maksimal permohonan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu tentang proses pendaftaran bacaleg paling akhir Jumat, 19 Mei 2023.

Adapun produk yang akan disengketakan adalah berita acara hasil rekapitulasi KPU yang berkaitan pengajuan bacaleg dari partai politik. "Objek yang akan disengketakan itu nanti di berita acaranya (KPU, Red) bukan tanda terimanya," ucap Asep.

Halaman
12
Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved