Pemilu 2024

739 Bakal Calon Legislatif 18 Parpol Didaftarkan ke KPU Kabupaten Kediri

Anwar Anshori, Komisioner KPU Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, 17 parpol telah mengajukan melalui silon.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/didik mashudi
Komisioner KPU Kabupaten Kediri mengumumkan penutupan pendaftaran bacaleg partai politik, Senin (15/5/2023) dini hari. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - KPU Kabupaten Kediri dalam tahapan pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kediri telah menerima pendaftaran 739 bacaleg dari 18 partai politik.

Anwar Anshori, Komisioner KPU Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, 17 parpol telah mengajukan melalui silon.

"Terdapat satu parpol yang mengajukan tidak menggunakan silon karena terdapat kendala dalam hal input ke silon yaitu Partai Gelora," ungkap Anwar Anshori, Senin (15/5/2023).

KPU Kabupaten Kediri memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Partai Gelora untuk melanjutkan proses input silon sesuai ketentuan surat dinas KPU nomor 476.

Dijelaskan, pada kurun waktu tanggal 1- 9 Mei 2023, kehadiran parpol di Kantor KPU Kabupaten Kediri masih dalam konsultasi terhadap persyaratan yang harus dilengkapi.

KPU Kabupaten Kediri baru menerima pengajuan bacaleg pada hari ke 10. Pendaftar pertama Partai Hanura mengajukan 50 bacaleg.

Kemudian hari ke 11 PDIP mengajukan 50 bacaleg dan Partai Nasdem mengajukan 50 bacaleg.

Sementara hari 12, PKS mengajukan 50 bacaleg, PAN mengajukan 50 bacaleg, PPP mengajukan 50 bacaleg, Partai Ummat mengajukan 50 bacaleg.

Sementara hari ke 13, Perindo mengajukan 50 bacaleg, PBB mengajukan 50 bacaleg, PKB mengajukan 50 bacaleg, Gerindra mengajukan 50 bacaleg.

Sedangkan hari ke 14 atau hari terakhir menerima pengajuan dari Partai Golkar mengajukan 50 bacaleg, Demokrat mengajukan 50 bacaleg, PKN mengajukan 4 bacaleg , PSI mengajukan 40 bacaleg, Gelora mengajukan 28 bacaleg, Partai Garuda .mengajukan 4 bacaleg, Partai Buruh mengajukan 13 bacaleg.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved