Lirik Sholawat

Hukum Baca Sholawat untuk Keinginan Duniawi

Berikut hukum membaca sholawat untuk keinginan duniawi menurut penjelasan Habib Ahmad Bin Hasan Alaydrus.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
CANVA
baca sholawat untuk keinginan 

SURYA.CO.ID - Membaca Sholawat kepada Nabi Muhammad SAW adalah amalan ibadah sebagaimana perintah Allah SWT yang tertuang di Al Qur'an Surat Al Ahzab ayat 56.

Selain karena ibadah, terdapat banyak keutamaan dalam membaca Sholawat, salah satunya adalah doa atau hajatnya segera terkabul.

Karena itulah tidak sedikit umat Muslim yang sengaja membaca banyak Sholawat dengan tujuan agar hajat duniawinya terkabul.

Lantas bagaimana hukum membaca sholawat untuk keinginan duniawi seperti itu?

Baca juga: 10 Lirik Sholawat Nabi Muhammad SAW, Lengkap Artinya

Melansir dari kanal YouTubenya, Habib Ahmad Bin Hasan Alaydrus menjawab pertanyaan tersebut.

Menurut Habib Ahmad Bin Hasan Alaydrus, hakikat utama sholawat dilakukan dengan tulus, ikhlas karena kecintaan kepada Nabi bukan karena dunia.

Namun di balik itu, terdapat keajaiban lain dari sholawat sehingga boleh digunakan untuk perantara keinginan duniawi.

"Itu benar, tapi disatu sisi, Nabi sendiri yang bilang kalau rezeki kamu kurang, sholawat ke saya," jelas Habib Ahmad Bin Hasan Alaydrus dikutip dari kanal YouTubenya, Jumat (12/5/2023).

"Artinya Nabi menjanjikan dunia, dampaknya sholawat itu bukan cuma akhirat tapi juga di dunia," imbuhnya.

Oleh karena itu, bacaan sholawat bila ditujukan untuk kepentingan duniawi tidak menjadi masalah.

Mengejar sesuatu hal atau ingin mendapatkan impian bisa dilakukan dengan mengamalkan sholawat.

"Banyakin sholawat karena dikabulkannya itu pasti. Sholawat dibaca, sudah pasti dikabulkan," ungkapnya.

Selain itu, keistimewaan sholawat lainnya ialah bisa dilakukan tanpa perlu adanya keikhlasan.

Maksudnya, ketika seorang hamba membaca sholawat tanpa adanya rasa ikhlas maka akan disempurnakan oleh malaikat.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved