Berita Banyuwangi
Pilkades Serentak 51 Desa di Banyuwangi Akan Digelar Pada 25 Oktober 2023, Berikut Tahapannya
Pemkab Banyuwangi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 51 desa yang akan berlangsung pada 25 Oktober 2023.
Penulis: Haorrahman | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 51 desa yang akan berlangsung pada 25 Oktober 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023, tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes), A Faisol mengatakan, sebelum Pilkades serentak dilaksanakan ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan.
“Total ada 18 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nanti. Semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Faisol, Kamis (11/5/2023).
Pemkab Banyuwangi mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023, Kamis (11/5/2023).
“Pertemuan ini penting agar BPD, camat, serta panitia pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua tahapannya, sehingga pilkades bisa berjalan lancar dan tertib,” ujar Faisol.
Selanjutnya, akan dilakukan pembentukan panitia tingkat desa (13-24 Mei) yang nantinya bertanggung jawab terhadap penyelenggara Pilkades di wilayahnya.
“Namun sebelum panitia ini dibentuk, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan pilkades. Misalnya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon dan lain sebagainya, sehingga saat melaksanakan tugasnya, mereka sudah siap,” jelas Faisol.
Berikutnya, validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).
“Perpanjangan ini diberikan jika bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai,” Faisol menuturkan.
"Dilanjutkan tahapan seleksi (20 September-3 Oktober). Tahapan ini dilakukan jika bakal calon Kades yang mendaftar lebih dari 5 orang. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor mereka,” tambahnya.
Disusul tahapan berikutnya penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).
“Lalu ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024,” urai Faisol.
Pilkades Serentak Banyuwangi
Pemkab Banyuwangi
A Faisol
Pilkades Serentak
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Juara Jagoan Tani Banyuwangi Raih Gelar Young Ambassador Agricultulture 2023 Kementerian Pertanian |
![]() |
---|
Lempari Bus Wisatawan dengan Batu, Tiga Bocah di Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pacu Kualitas Pelayanan Publik, Banyuwangi Gelar Bimtek Peningkatan Penyelesaian Pengaduan |
![]() |
---|
Terungkap, Penyebab Luka di Perut Pembacok Dua Buruh Kebun di Siliragung Kabupaten Banyuwangi |
![]() |
---|
77 Penyair dan Sastrawan Banyuwangi Luncurkan Antologi Sulur Kembang Sritanjung |
![]() |
---|