Minggu, 12 April 2026

Berita Gresik

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Gresik Lakukan MoU dengan AKD se-Kabupaten Gresik

Anggaran tersebut juga untuk pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk mitigasi

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Kajari Gresik, Nana Riana bersama Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani beserta Pengurus AKD kompak berfoto bersama usai MoU, Kamis (11/5/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Gresik. Kegiatan tersebut untuk mengawal dan membina pengelolahan dana desa (DD) serta penanganan perkara dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan, MoU dengan kades dilakukan agar pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran DD mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Nana Riana, berdasarkan Pasal 1 ayat (12) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, disebutkan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui serta dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI.

"Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI," kata Nana, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut Nana menambahkan, kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa, termasuk mengelola dana desa, harus diikuti dengan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Berdasarkan informasi, jumlah dana yang dikelola 330 desa di Kabupaten Gresik tahun 2023 sebesar Rp 472.208 miliar yang terdiri dari Rp 309.991 miliar dari DD dan Rp 172.208 miliar anggaran Dana Desa (ADD).

Prioritas Penggunaan DD tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional, sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian tujuan SDGs desa di antaranya perbaikan dan konsolidasi data SDGs desa, ketahanan pangan nabati dan hewani.

Anggaran tersebut juga untuk pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk mitigasi penanganan bencana alam dan non alam, sesuai dengan kewenangan desa.

"Semoga MoU bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara ini berjalan dengan baik. Kejari Gresik akan melakukan upaya masksimal pendampingan, pembinaan dan mengawal anggaran DD, agar tujuan utama pembangunan dan kesejahteraan desa tercapai," katanya.

Sementara Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengatakan, kerjasama pendampingan hukum dengan Pemerintah Desa ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat. "Dengan pendamping ini, kemiskinan berkurang dan pengendalian stunting di desa juga harus bisa ditekan sedini mungkin," kata Gus Yani.

Sedangkan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim mengatakan, kegiatan penandatangan MoU dengan Kejari Gresik bertujuan mengawal dan membina pengelolaan anggaran desa/dana desa.

"Upaya pencegahan sejak dini dalam pengelolaan anggaran desa harus dilakukan supaya pengelolaan anggaran yang dilakukan kades lebih baik dan terhindar dari penyalahgunaan anggaran," kata Nurul Yatim. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved