Berita Surabaya

Jumlah WP Badan yang Menyampaikan SPT 2023 di DJP Kanwil I Jatim Tumbuh 4,87 Persen

DJP Kanwil I Jawa Timur mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang melakukan pelaporan SPT di tahun 2023 ini mengalami peningkatan

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
ist
Ilustrasi petugas pajak saat menerima WP Badan untuk melaporkan SPT di kantor layanan pajak di bawah DJP Kanwil Jatim I. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah (DJP Kanwil) I Jawa Timur mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang melakukan pelaporan SPT (Surat Pajak Tahunan) di tahun 2023 ini mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun lalu.

Tercatat sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan pada tanggal 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, yang telah menunaikan kewajiban sebanyak 39.263 Wajib Pajak Badan.

"Jumlah tersebut tumbuh 4,87 persen dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu," kata Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jatim I, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, sarana penyampaian SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi mayoritas berupa sarana elektronik.

Dengan rincian 188.274 SPT melalui e-filing, 107.261 SPT melalui e-form, dan 14 SPT melalui e-SPT.

"Sisanya, 1.607 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” jelas Sigit.

Sementara itu, secara agregrat SPT Tahunan PPh tahun 2023 yang telah diterima dari seluruh wajib pajak sebanyak 297.115 SPT.

Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 pada Kanwil DJP Jatim I sebesar 86,74 persen, dengan pertumbuhan sebesar 0,82 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Kanwil DJP Jatim I tetap melanjutkan upaya maksimal agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 dapat tercapai," beber Sigit.

Sebagaimana diketahui bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 pada Kanwil DJP Jatim I adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 342.568 SPT.

Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

“Artinya masih harus ada 45.413 SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” papar Sigit.

Pihaknya juga mengimbau agar wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya.

Sigit juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved