Selasa, 2 Juni 2026

Berita Lumajang

IDI Lumajang Sampaikan Kritik Keras terhadap RUU Kesehatan

Ketua IDI Lumajang, dr Guntur Sugiharto, menilai RUU Kesehatan dapat mencederai makna harfiah dari profesi kedokteran.

Tayang:
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Ketua IDI Lumajang, dr Guntur Sugiharto. 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lumajang lontarkan kritikan keras terhada rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan yang tengah digodok oleh pemerintah.

Ketua IDI Lumajang, dr Guntur Sugiharto, menilai RUU Kesehatan dapat mencederai makna harfiah dari profesi kedokteran.

"RUU Kesehatan dapat mencederai profesi dokter dan perawat itu sendiri. Menyikapi RUU Kesehatan kami organisasi satu suara tentang fakta yang ada mengenai RUU tersebut," ujar Guntur ketika dikonfirmasi.

Atas nama organisasi profesi kedokteran, Guntur menyampaikan kritik mengenai potensi terjerat sanksi hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan dengan mudah jika RUU Kesehatan disahkan.

Seperti halnya ada salah satu pasal menyebutkan apabila tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam tindakannya lalai dapat dipidana.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 462 yang berisi setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Guntur mempertanyakan pasal tersebut tidak memuag penjelasan secara rinci perihal apa saja kelalaian yang dimaksud.

"Padahal jika kita melihat dengan profesi lainnya sangat berbeda dengan profesi advokat, notaris maupun anggota DPR yang memiliki hak imunitas yang konkrit dalam menjalankan profesinya," kritiknya.

Terakhir, Guntur berharap rancangan undang-undang tersebut tidak jadi disahkan demi kemaslahatan profesi kedokteran.

"Apabila tetap disahkan RUU Kesehatan yang jelas kami ada upaya-upaya selanjutnya," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved