Berita Surabaya
SKK Migas Laporkan Hasil Migas yang Disetor ke Negara pada 2022 Capai Rp 700 Triliun
SKK Migas melaporkan hasil dari industri minyak dan gas (migas) tahun 2022 ini mencapai Rp 700 triliun.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan hasil dari industri minyak dan gas (migas) tahun 2022 ini mencapai Rp 700 triliun.
Hasil tersebut berhasil dicapai setelah berbagai upaya dan strategi dilakukan melalui terobosan dalam penyederhanaan proses bisnis, konsistensi melaksanakan tata kelola industri hulu migas dan hasil dari transformasi organisasi, yang sudah dicanangkan sejak tahun 2020.
“Kami bersyukur, berbagai langkah yang dilakukan SKK Migas melalui penyederhaan proses bisnis, transformasi, digitalisasi dan integrasi sistem dengan berbagai pihak yang terkait telah menciptakan pengelolaan industri hulu migas yang transparan, akuntabel, efisiensi biaya dan kecepatan proses sehingga memberikan dampak yang sangat signifikan dimana indutri hulu migas dapat menghasilkan sekitar Rp700 triliun untuk negara”, kata Kurnia Chairi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, dalam rilisnya Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut Kurnia menyebutkan, hulu migas sebagai motor penggerak perekonomian nasional melalui hasil penjualan migas secara langsung berkontribusi sekitar Rp 672 triliun.
"Terdiri atas hasil penjualan minyak dan gas bumi sekitar Rp 583 triliun termasuk alokasi dana bagi hasil migas sebesar Rp17 triliun yang turut dirasakan oleh daerah penghasil," jelas Kurnia.
Hasil penerimaan lain dari hulu migas sekitar Rp 89 triliun, yang meliputi signature bonus, production bonus, firm commitment, pembayaran PPN, PBB Migas, PDRD, dan Pajak Penghasilan migas serta pendapatan lainnya.
Nilai tersebut diperoleh melalui beberapa gebrakan yang telah dilakukan diantaranya percepatan penerimaan hasil penjualan minyak bumi melalui penyederhanaan proses bisnis penagihan dan pembayaran, melakukan fleksibilitas skema komersialisasi melalui optimalisasi lifting minyak dan pengembangan sistem dan prosedur yang mendukung proses percepatan tersebut.
"Dukungan terhadap pertumbuhan industri tertentu yang memanfaatkan gas bumi, juga terus dilakukan melalui implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang berkontribusi mencapai sekitar Rp 24 triliun," ungkap Kurnia.
Terobosan dan improvement yang dilakukan oleh SKK Migas dalam pelaksanaan lifting minyak dan gas bumi di tahun 2022 mampu mengamankan penerimaan negara sehingga memberikan dukungan pada percepatan cashflow penerimaan negara.
“Setiap lifting yang dicatat, 100 persen pembayaran sudah masuk ke rekening negara, meskipun di lapangan ada beberapa kegiatan lifting yang tertunda karena gangguan cuaca dan lainnya. Langkah ini akan mengamankan penerimaan negara dan percepatan cashflow negara sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam APBN”, beber Kurnia.
Selain itu, dari sisi pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) Hulu Migas, SKK Migas telah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan BMN dan terus melakukan upaya transformasi dan optimalisasi, di mana sampai dengan akhir tahun 2022, nilai BMN Hulu Migas pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp598,71 triliun atau meningkat 4 persen dari tahun sebelumnya dan berhasil melakukan optimalisasi BMN dengan membukukan PNBP pengelolaan BMN hulu migas sebesar Rp251,22 miliar atau meningkat 35 persen dari tahun sebelumnya.
SKK Migas turut serta medorong pemanfaatan Aset Kilang LNG Badak dimana industri hulu migas yang berhasil disetorkan ke negara sekitar Rp 1,7 triliun atas pemanfaatan Kilang LNG Badak.
“Tahun 2022, SKK Migas dan Kementerian Keuangan juga telah melakukan pertukaran data sektor hulu migas melalui Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) sehingga memberikan data yang transparan dan mempercepat proses pencatatan yang pada gilirannya mempercepat proses bisnis sehingga kegiatan pengelolaan hulu migas menjadi semakin optimal dan mendukung pengambilan keputusan terkait kebijakan disektor hulu migas”, beber Kurnia.
Dalam rangka memastikan pemanfaatan dan pengelolaan minyak mentah dan kondensat serta gas bumi, LNG dan LPG secara optimal guna mendukung perekonomian nasional, ketahanan energi dan pemenuhan kebutuhan industri domesik, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah dan terobosan antara lain mendorong Kontraktor hulu migas untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan domestik melalui pengaliran minyak dan kondensat (MMKBN) ke kilang Pertamina dan secara aktif menggerakkan KKKS untuk melakukan penawaran dan negosiasi dengan Pertamina sebelum dilakukan ekspor, yang merupakan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 18/2021 tentang prioritas pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Siapkan GBT Jadi Home Base Persebaya Surabaya, Cak Eri Turun Tangan Minta Izin ke Kementerian PUPR |
![]() |
---|
Imigrasi Surabaya Gelar Diseminasi untuk Perkuat Koordinasi Bandara Juanda dan Media |
![]() |
---|
BBWS Rampung Laksanakan Penandatanganan P3-TGAI 2023, di Jatim Ada 1.455 Titik |
![]() |
---|
Menilik Keseruan saat Seniman Melukis Ketupat dan Pameran di Surabaya Suites Hotel |
![]() |
---|
Bantu Warga Migran, IOM PPB dan Unusa Lakukan Pengabdian Masyarakat Skala Internasional |
![]() |
---|