Berita Lumajang

Diduga Lalai Hingga Tewaskan 2 Orang, Sopir Truk Tebu di Lumajang Ditetapkan Tersangka

Unit Gakkum Satlantas Polres Lumajang menetapkan sopir truk tebu asal Ampelgading, Malang sebagai tersangka insiden kecelakaan di Lumajang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Satlantas Polres Lumajang
Kecelakaan truk tebu di Jalan Raya Tempeh, Kabupaten Lumajang, Minggu (7/5/2023). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Unit Gakkum Satlantas Polres Lumajang menetapkan Jm (46) sopir truk tebu asal Ampelgading, Malang sebagai tersangka insiden kecelakaan di Jalan Raya Tempeh, Lumajang pada Minggu (7/5/2023).

Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, Iptu Loni Roi Madhona menjelaskan, Jm sudah ditahan di rutan Polres Lumajang sejak Senin (8/5/2023) malam.

"Setelah kami lakukan penyidikan tersangka supir juga tidak memiliki SIM B1 dan hanya memilki SIM A sehingga tidak layak mengemudikan truk," ujar Loni ketika dikonfirmasi di Unit Laka Satlantas Polres Lumajang pada Selasa (9/5/2023).

Loni mengungkapkan tersangka diduga kuat lalai dalam megemudikan truk apalagi diperparah dengan muatan yang berlebihan.

Baca juga: Truk Tebu Oleng Ambruk Hingga Tiban 2 Pengendara Motor di Desa Lempeni Lumajang

Baca juga: Truk Tebu Timpa 2 Pengendara Motor di Lumajang, Sopir Diduga Lalai

Saat menempuh jalan tikungan, truk tidak dapat terkendali sehingga membuat dua pengendara motor tewas seketika tertimpa badan truk.

"Tersangka disangkakan pasal 310 UU Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved