Berita Lumajang

Kades dan Perangkat Desa Mojosari Lumajang Pungli Warga yang Urus PTSL, Korban Mencapai 111 Orang

Polisi menetapkan Kepala Desa dan Perangkat Desa Mojosari di Kabupaten Lumajang jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam program PTSL

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Ilustrasi. Polres Lumajang menetapkan oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Mojosari atas kasus dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polres Lumajang menetapkan oknum Kepala Desa berinisial GA dan Perangkat Desa Mojosari inisial TO atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto mengatakan, untuk memuluskan aksi pungli PTSL tersebut, kedua tersangka memaksa warga yang mengikuti program PTSL untuk terlebih dahulu membuat akta tanah agar bisa muncul sertifikat.

Setiap pengurusan, warga yang dipengaruhi kedua tersangka wajib menyetorkan biaya pengurusan akta tanah sebesar Rp 2.250.000.

Padahal, program PTSL tidak mensyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka.

"Hingga kini, korban mencapai 111 orang," ujar Hari ketika dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Kamis (4/5/2023).

Hari menambahkan, kedua oknum tersebut sempat didemo oleh warga kala itu, sebelum akhirnya diamankan pada pertengahan April lalu.

Hari menyatakan, proses hukum terhadap kedua tersangka terus belanjut.

"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan," tandas Hari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved