Berita Viral
SOSOK Penyuap AKBP Achiruddin Hasibuan di Kasus Gudang Solar Ilegal Diburu, Polisi: Saling Kenal
Sosok penyuap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus gudang solar ilegal di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, kini menjadi burua
SURYA.co.id - Sosok penyuap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus gudang solar ilegal di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, kini menjadi buruan polisi.
Seperti diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga menjadi pengawas gudang solar ilegal yang beroperasi tak jauh dari rumahnya tersebut.
Sebagai imbalasannya, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, sebelum gudang digeledah.
Penggeledahan gudang itu sendiri sebagai imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa, Ken Admiral.
Sabtu (29/4/2023), tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4).
Baca juga: TERUNGKAP PERAN AKBP Achiruddin Hasibuan Terkait Gudang Solar Oplosan, Terima Uang Untuk Jasa Ini
Penggeledahan yang dilakukan untuk untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
Pada kesempatan yang sama personel Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4) malam.
Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," terangnya.
"Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," beber Hadi.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," terang mantan Kapolres Biak Numfor Papua tersebut.
Lalu, siapa pemilik gudang solar ilegal penyuap AKBP Achiruddin Hasibuan?
Polisi belum mengungkap identitas lengkapnya.
Kombes Hadi Wahyudi hanya menyebut komisaris perusahaan (PT ANR) sudah diperiksa polisi.
Sementara direktur belum diketahui keberadaannya.
“Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).
Hadi juga menyebut antara AKBP Achiruddin dan direktut PT Almira sudah saling kenal.
"AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ujarnya.
Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
Polda Sumut Kirim Surat ke PPATK

Di bagian lain, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, surat ke PPATK itu untuk memberitahu bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Sudah Jumat lalu dikirimkan oleh penyidik Krimsus ke PPATK tentang pemberitahuan penanganan kasus TPPU dengan undang-undang Korupsi," katanya melalui pesan singkatnya, Senin (1/5/2023).
Dia mengatakan penyidik Reskrimsus Polda Sumut sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lalu pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi surat yang dikirim ke PPATK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," katanya.
Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.
"AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR," tegasnya.
Terkait dengan besaran uang yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Eks Kabag Bin Ops Dit Res narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan.
Atas hal itu, PPTK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU.
Penggeledahan Sebelumnya
Penyidik Polda Sumatera Utara menggerebek rumah AKBP Achiruddin Hasibuan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, Rabu (26/4/2023).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut penggerebekan dilakukan penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumatera Utara.
"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami)," kata Hadi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023) malam.
Penggerebekan itu dilakukan sejak pukul 16.00 WIB.
Hadi menyebut jika salah satu tujuan mendatangi rumah AKBP Achiruddin Hasibuan itu untuk mencari senjata api yang disebut ditodongkan ke korban penganiayaan anaknya, Ken Admiral.
"Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan ybs atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," ucapnya.
Dari penggeledahan di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia ini, Polisi hanya menemukan kotak senjata airsoftgun, sementara airsoftgun nya tak ditemukan.
Polisi juga menemukan senjata laras panjang berwarna kuning diduga mainan beserta peluru diduga plastik berwarna-warni.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, meski demikian pihaknya tetap mencari dimana Airsoftgun itu berada.
"Tetapi kita hanya menemukan satu bungkus airsoftgun yang mana ada tertulis dan kita akan cari pendalaman daripada sakit-saksi pemilik daripada airsoftgun maupun bungkus yang kita temukan ini,"kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).
Pantauan di lokasi, kotak Airsoftgun itu berwarna hitam bertuliskan Airsoft Gun Spring.
Kotak ini diperkirakan sepanjang satu meter dengan gambar senjata berwarna hitam pekat mirip senjata api laras panjang.
Sumaryono menjelaskan, pencarian senjata api ini berawal dari keterangan korban yang ditodongkan menggunakan senjata api laras panjang.
"Jadi beberapa barang bukti yang kita amankan untuk keterangan daripada saksi yang mengatakan ada senjata laras panjang, itu kita tidak dapatkan,"ucapnya.
Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Saat itu, korban secara tiba-tiba dipukul oleh tersangka pada 21 Desember 2022 di area SPBU. Selain itu, Aditya juga menendang mobil korban hingga spion mobilnya rusak.
Atas hal itu, korban bersama dua temannya mendatangi rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.
Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.
Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu.
Dalam hal ini, sang ayah juga diberiksan sanksi pencopotan jabatan hingga ditahan oleh Propam Polda Sumatera Utara.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Geledah PT Almira dan Sita Dokumen, Kombes Hadi: Jadi Pintu Terapkan TPPU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.