Berita Viral
Biodata Kombes Sumaryono yang Tangani Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono tangani kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa. Berikut profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Kombes Sumaryono yang tangani kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa.
Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan setelah membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral seorang mahasiswa di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Penganiayaan brutal itu membuat anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023).
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini.
Melansir dari Wikipedia, Kombes Sumaryono lahir 2 September 1974.
Ia adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 26 Februari 2023 mengemban amanat sebagai Dirreskrimum Polda Sumut.
Sumaryono, lulusan Akpol 1996 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Jabatan terakhirnya adalah Analis Kebijakan Madya Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri.
Riwayat Pendidikan:
- AKPOL (1996)[1]
- PTIK
- SESPIM
Riwayat Jabatan:
- Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim
- Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (2014)
- Kasubdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim (2015)
- Kapolres Probolinggo Kota
- Kapolres Madiun (2016)
- Kapolres Kediri (2016)
- Wadireskrimum Polda Kaltim (2017)
- Analis Kebijakan Madya Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri (2021)
- Dirreskrimum Polda Sumut (2023—sekarang)
Tangani Kasus Anak AKBP Achiruddin
Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Dari hasil gelar perkara itu, akhirnya AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Polda Sumut juga akan menangkap AH berdasarkan LP yang dibuat korban.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Kombes Sumaryono mengaku terkendala kasus ini akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.
"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," Tuturnya.
Siapa sebenarnya AKBP Achiruddin Hasibuan?
Dikutip dari Tribun Medan (grup surya.co.id), AKBP Achiuddin Hasibuan sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.
Setelah kasus ini terungkap AKBP Achiruddin akhirnya dibebastugaska alias dinonjobkan dari jabatannya.
Hal ini diungkapkan Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut, pada Selasa (25/4/2023).
"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Dudung.
Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.
"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut," tegasnya.
Sempat beredar kabar ini kasus kedua yang dilakukan AKBP Achiruddin karena pada 2017 dia diduga melakukan hal serupa.
Terkait hal ini, Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut.
"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Dudung.
Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.
"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan di sini," ucapnya.
Dia juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.
"Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan ditempat khusus," katanya.
Dalam peristiwa penganiyaan tersebut, empat orang ditetapkan menjadi pelaku yaitu Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan, Abang Aditya, dan Pria tak dikenal yang menodongkan senjata.
Ken telah melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan Nomor : LP/B/3895/XII2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan polisi korban, Ken Admiral yang berstatus sebagai mahasiswa, menyebutkan bahwa ayah dari pelaku juga mengomandoi trik-trik bela diri yang harus dilakukan, demi mengunci (mematikan gerak) korban.
Bila menilik keterangan tertulis pada foto berita acara pemeriksaan yang diunggah akun @mazzini tersebut, diketahui penganiayaan ini terjadi pada 22 Desember 2022.
Tertulis bahwa musababnya adalah kaca spion Ken Admiral yang dirusak oleh korban.
Ken Admiral kemudian menyambangi rumah AH yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Ken tak sendiri, ia mengajak serta lima temannya, yakni Rio, Fajar, Rizki, Yazid, Tesar.
Tujuannya untuk meminta ganti rugi pada pelaku.
Setibanya di tujuan, yang keluar adalah abang kandung pelaku, yang juga berinisial AH.
AH lalu disusul oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, tak lain ayah kandung dari pelaku perusakan kaca spion.
AKBP Achiruddin Hasibuan menanyakan maksud kedatangan, dan dijawab Rio untuk meminta ganti rugi kaca spion mobil Ken yang rusak. Sempat pula ditanyakan kenapa datang malam-malam begitu. Rio menjawab lagi, kalau masalah itu lebih baik diselesaikan secepat mungkin, ketimbang berlarut-larut.
Diduga AKBP Achiruddin Hasibuan tak terima, hingga menyuruh seorang pria berbaju kaus putih untuk mengambilkan senjata laras panjang.
Saat si pria keluar membawa senjata, bersamaan pula AH si pelaku perusakan spion keluar dari dalam rumah dan langsung menerjang Ken.
Sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan meminta kawan-kawan Ken dan yang lain untuk tidak melerai.
Korban yang diterjang sontak terjatuh dan dihajar habis-habisan oleh AH.
Menurut pengakuan korban, ia sudah memohon ampun, namun tak digubris. Kepalanya dibenturkan ke lantai pelataran rumah hingga mengucurkan darah segar.
Pelaku tampak sangat emosional dengan membenturkan kepala korban berulangkali, menendang dengan kaki hingga memijak. Korban dalam video penganiayaan yang beredar, tampak tak berdaya.
Hanya bisa melindungi kepalanya dan terkulai lemas.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.