Selasa, 14 April 2026

Berita Pasuruan

Hadapi Sidang Perdana, Kades PAW di Pasuruan Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp 200 Juta

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri mengatakan dalam sidang yang digelar virtual itu, JPU sudah menyampaikan dakwaan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Eks Kades Rejoso Kidul Pasuruan mengikuti sidang kasus korupsi bantuan desa secara virtual. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kasus penyalahgunaan uang bantuan desa yang diperuntukkan untuk pengadaan tanah makam akhirnya memasuki babak baru. Kasus yang menyeret mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Khoiri sebagai tersangka ini akhirnya masuk ke meja persidangan.

Khoiri duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sidang pertama dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Sidoarjo, Selasa (18/4/2023).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri mengatakan dalam sidang yang digelar virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan dakwaan. Menurut Agung, Khoiri didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“JPU menilai, Khoiri diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri sehingga memicu kerugian negara,” kata Agung.

Disampaikan Agung, sidang akan dilanjutkan setelah Lebaran dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sekadar informasi, mantan kades berusia 47 tahun ini diduga kuat menilap uang bantuan pengadaan tanah makam dari pemda.

Kasus ini terjadi tahun 2020 lalu, ketika Khoiri menjadi kepala desa PAW di wilayah setempat, untuk periode 2020-2021. Selama itulah dugaan korupsi terjadi

Saat itu, Pemdes setempat memperoleh program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan tanah makam dengan plafon anggaran Rp 250 juta. Fakta di lapangan, tidak semua anggaran digunakan untuk membeli tanah makam, karena hanya Rp 50 juta yang direalisasikan. Sedangkan sebagian besar yaitu Rp 200 juta diduga ditilap. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved