Berita Pasuruan

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 20 April, Pemda Diminta Mengkomodir Izin Fasilitas untuk Salat Ied

Menurut Menag, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Shalat Idul Fitri.

Imbauan ini disampaikan Menag menyusul adanya wacana terkait permohonan izin yang diajukan Takmir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemkot Pekalongan belum lama ini.

Takmir masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan – Jawa Tengah untuk Salat Idul Fitri 1444 Hijriyah pada Jumat (21/4/2023). Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang digelar pada 20 April 2023.

Pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadhan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.

Kesepakatan hasil sidang isbat selanjutnya diumumkan secara terbuka oleh Menag. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idul Fitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idul Fitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.

“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” kata Menag dalam rilis yang diterima Senin (17/4/2023).

Ia juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kepada seluruh pemimpin daerah, Menag juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan Shalat Idel Fitri, sekalipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang itsbat yang diputuskan pemerintah.

Menurut Menag, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.

“Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Takmir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga masyarakat yang akan melaksanaan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” sambungnya.

Menag mengajak seluruh pihak senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit kehidupan keberagamaan sehari-hari. Hal inilah yang menurut Gus Men sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan Pemerintah Indonesia. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved