Berita Surabaya
Target Rp 45,7 triliun Sampai Akhir 2023, Penerimaan Pajak DJP Jatim Per 11 April Capai 28,82 Persen
Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) hingga akhir tahun 2023 ditarget Rp 45,7 triliun.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) hingga akhir tahun 2023 ditarget Rp 45,7 triliun.
Dari jumlah itu, sampai dengan 11 April 2023, sudah tercapai 28,82 persen.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menjelaskan, capaian ini dikontribusi oleh penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp 7,7 triliun.
“Jumlah capaian pajak dari PPN dan PPnBM ini sudah terealisasi 28,15 persen dari total target yang ditetapkan sampai akhir tahun Rp 27,4 triliun,” kata Sigit, Selasa (11/4/2023).
Sedangkan dari Pajak Penghasilan (PPh), telah mencapai Rp5,4 triliun.
Setara dengan 29,87 persen dari target tahun 2023 yang mencapai Rp18 triliun.
Selanjutnya untuk pajak lainnya sudah terealisasi Rp204 miliar atau setara 24,63 persen dari total target Rp50,2 miliar.
"Meski saat ini sektor pajak sedang diterpa isu-isu miring di tengah masyarakat akibat beberapa kasus pajak, tapi kinerja masih tetap cukup baik," ungkap Sigit.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat sudah bisa membedakan antara ulah oknum dengan kepentingan pajak untuk negara.
"Memang lembaga ini sedang tidak baik-baik, banyak isu yang membuat kami harus berbenah, tetapi ini tidak menekan kinerja pajak,” tambahnya.
Diakui Sigit, masih ada tantangan yang harus dihadapi, dalam mencapai target penerimaan pajak tahun ini, di antaranya faktor dari basis penerimaan tahun 2022 yang tinggi, serta ada tren penurunan harga komoditas, dan adanya volatilitas politik dan ekonomi global.
Sigit menambahkan, kinerja yang tetap baik dan positif ini tidak hanya terjadi pada penerimaan pajak, tetapi juga pada tingkat pelaporan pajak tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Total penyampaian SPT Tahunan di Kanwil DJP Jatim I per 10 April 2023 sudah mencapai 265.283 wajib pajak (WP) atau 77,44 persen dari target.
Laporan SPT tersebut terdiri dari WP Badan sebanyak 11.181 akun, WP Pribadi Karyawan sebanyak 196.000 akun, dan WP Pribadi Non Karyawan sebanyak 57.000 akun.
’’Jumlah SPT yang kami terima juga tumbuh. WP Pribadi tumbuh sekitar 1 persen, sedangkan SPT WP Badan tumbuh 14,7 persen padahal tenggat waktu mereka belum selesai,” beber Sigit.
Dalam kesempatan itu, Sigit juga menjelaskan kompleksitas pekerjaan DJP yang mendorong Kanwil DJP Jatim I menerapkan pengendalian internal secara berlapis dengan strategi yang dikenal dengan istilah The Three Lines of Defense (tiga lini pertahanan).
"Lini pertama dari pimpinan sampai dengan pelaksana, yang melaksanakan proses bisnis sebagai risk owner. Lapisan kedua (second line of defense) dilakukan oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang menjalankan fungsi kontrol dan monitoring, dan lini ketiga (third line of defense) dijalankan oleh Inspektorat Jenderal sebagai auditor internal," papar Sigit.
Kanwil DJP Jatim I telah membentengi para pegawai dengan memberikan rambu-rambu kode etik serta membuka layanan pengaduan di berbagai kanal mulai kring pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, laman pengaduan.pajak.go.id, chat di laman pajak.go.id serta surat atau datang langsung ke Direktorat P2humas atau unit kerja lainnya di Direktorat Jenderal Pajak.
PPN Jatimbalinus Siapkan Avtur Khusus Angkutan Haji 8.500 KL untuk Keberangkatan dari Bandara Juanda |
![]() |
---|
PTPN XI Raih Banyak Penghargaan di Rakor PTPN Group 2023 |
![]() |
---|
LG Segera Buka Fasilitas Produksi AC Milti V yang Mampu Dorong Peningkatan Investasi di Dalam Negeri |
![]() |
---|
Ini yang Bikin Kesal DPP PDIP hingga Pecat Ketua PAC PDIP Bulak Surabaya Riswanto |
![]() |
---|
Calo di Samsat Manyar Surabaya Ditangkap, Peras Korban Rp 6 Juta saat Urus Perpanjangan STNK Mobil |
![]() |
---|