Berita Pamekasan

Kades Terpidana Korupsi Rp 135 Juta Dua Kali Mangkir, Kejari Pamekasan Ancam Jemput Paksa

Sebab pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Hoyyibah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan di Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, Minggu (9/4/2023). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan berencana akan melakukan penjemputan paksa terhadap Hoyyibah, Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, terpidana korupsi dana desa (DD). Pemanggilan paksa bisa dilakukan karena sudah dua kali pemanggilan, Hoyyibah ternyata tidak datang alias mangkir.

Seperti diketahui, korupsi DD yang melibatkan kades itu membawa kerugian negara sebesar Rp 135 juta. Sedangkan Hoyyibah dua kali mangkir dengan alasan masih suasana bulan puasa. Sebab pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Hoyyibah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN)Tipikor Surabaya.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina mengatakan, sejak putusan kasasi turun pada Januari 2023, pihaknya sudah melayangkan surat agar Hoyyibah datang ke kejari Pamekasan. Tetapi panggilan pertama tidak diindahkan, sehingga pihaknya memanggil kembali untuk kedua kalinya, namun juga tidak datang.

“Untuk pemanggilan ketiga kalinya ini, kami akan layangkan surat panggilan minggu depan. Dalam hal ini kami tidak akan memberi toleransi lagi. Jika panggilan ketiga nanti Hoyyibah tetap mangkir, maka akan eksekusi paksa. Karena itu, tolong yang kooperatif, jangan mempersulit kami,” ujar Ginung, Minggu (9/4/2023).

Menurut Ginung, kasus korupsi yang dilakukan Hoyyibah ini menyangkut penggunaan anggaran DD tahun 2019 sebesar Rp 415.286.800. Uang itu digunakan untuk membangun infrastruktur di desanya. Yakni dua pelengsengan panjang 660 meter senilai Rp 236.508.700 dan plengsengan sepanjang 550 meter dengan dana sebesar Rp 178.778.100.

Tetapi dari hasil pemeriksaan di lapangan, pembangunan kedua pelengsengan ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ini terbukti ketika terjadi hujan, kedua plengsengan ambrol kena air hujan.

“Karena terindikasi tidak sesuai spesifikasi, ternyata dari hasi perhitungan ahli dan hitungan inspektorat, dalam pembangunan kedua plengsengan tanpa fondasi itu terdapat kerugian negara Rp 135.138.800,” papar Ginung.

Sebenarnya ketika diketahui adanya kerugian negara, Hoyyibah mengembalikan seluruh uang kerugian itu. Tetapi Pengadilan Tipikor Surabaya tetap menjatuhkan penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Rupanya Kejari Pamekasan kurang puas dengan putusan yang dianggap ringan dan tidak mencerminkan keadilan pada masyarakat, sehingga mengajukan kasasi ke MA. Namun dalam putusan kasasi MA, Hoyyibah tetap divonis seperti putusan PN Tipikor Surabaya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved