Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

KEINGINAN Nyeleneh David Ozora Ke Adam Suseno Suami Inul Daratista, Jonathan Latumahina Beri Syarat

Terungkap keinginan nyeleneh Cristalino David Ozora kepada Adam Suseno suami Inul Daratista. Jonathan Latumahina Beri Syarat Ini.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase instagram dan Twitter
Inul Daratista, Adam Suseno dan David Ozora. Terungkap keinginan Nyeleneh David Ozora Ke Adam Suseno Suami Inul Daratista. 

SURYA.co.id - Terungkap keinginan nyeleneh Cristalino David Ozora kepada Adam Suseno suami Inul Daratista.

Keinginan David Ozora ini diungkap sang ayah, Jonathan Latumahina.

Video yang merekam momen tersebut diunggah Inul Daratista dalam instagramnya.

Dalam video tersebut, tampak Jonathan menyebut bahwa Inul dan suaminya, Adam Suseno, ingin bertemu dengan David.

"Mbak Inul sama Om Adam Suseno mau ke sini, tapi kamu harus segera keluar dari ICU, oke?" ujar Jonathan Latumahina dalam video.

Dalam ucapan selanjutnya, Jonathan agak berguyon kepada anaknya.

"Kamu kan pengin pegang kumisnya Om Adam toh? Jadi kamu harus teteg,” ujar Jonathan.

Inul yang mengunggah video percakapan Jonathan dengan David menjelaskan, video tersebut diambil saat David masih berada di ruang ICU rumah sakit.

"Alhamdulillah byk perkembangan yg baik dan saat ini saya mau mengucapkan terima kasih buat masyarakat Indonesia yg sdh ikhlas mendoakan David utk pulih kembali," tulis Inul.

Inul meminta doa kepada masyarakat Indonesia agar mendoakan David lekas pulih dan normal kembali.

Inul berujar, David juga berkeinginan untuk ziarah ke makam Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid yang akrab dipanggil Gus Dur.

"Allah bersama org2 baik. Kita smua sayang dan mendoakan juga selalu update kabar terbaru David," tulis Inul.

Keinginan Ziarah ke Makam KH Cholil Bisri dan Gus Dur

Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mulai bisa bercakap. 

Meski suaranya tak terdengar jelas, David Ozora sudah mampu merespons pertanyaan yang diajukan sang ayah, Jonathan Latumahina.

Hal ini terungkap dalam video terbaru yang diunggah ayah David Ozora di akun Twitter @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023). 

Di video itu David Cristalino yang masih terbaring di tempat tidur rumah sakit dengan alat bantu di lehernya ditanya rencananya setelah sembuh. 

"Assalamualaikum vid," tanya Jonathan Latumahina ke anaknya. 

"Waalaikumsalam," jawab David dengan suara yang sangat pelan, hampir tak terdengar. 

"Sesuk nek es mari, dewe langsung nang (besok kalau sudah sembuh, kita langsung ke)? " tanya Jonathan yang dikenal sebagai petinggi GP Anshor ini. 

"Rembang," jawab David dengan gerak bibir yang sangat jelas. 

"ziaroh nang gone (ziarah di tempat)?." tanya Jonathan lagi.

"Mbah Cholil," ucap David menyebut tokoh Nahdlatul Ulama Cholil Bisri. 

"Terus nyuwun suwuk mbah kiai Mustofa Bisri, Gus Mus, " lanjut Jonathan.

"Oke," jawab David lagi. 

"Bar kuwi langsung nang Tebuireng, nang makam e (setelah itu langsung ke Tebuireng, di makamnya)?," tanya Jonathan lagi.

"Gus Dur." jawab David lagi.

"Karo hadratus syaikh Hasyim Asyari," lanjut Jonathan diikuti senyum bahagia David.  

Dalam keterangan video, Jonathan menyebut itu lah yang ada di fikiran David ketika nantinya sembuh. 

"Yang ada di pikiran david saat ini kalo sembuh langsung ke rembang ziarah Mbah Cholil dan nyuwun suwuk Mbah Mus. Segera le," ungkap Jonathan. 

Unggahan ini pun langsung mendapat reaksi antusias netizen yang banyak mendoakan kesembuhan David. 

Putri Gus Mus, Ienas Tsuroiya dalam komentarnya bahkan sanggup menemani David.

"Ayo takkancani, cah baguus...," tulis Ienas. 

DI cuitan yang lain, David Ozora disebut Jonathan Latumahina semakin kuat. 

Sementara, pihak lain semakin nyungsep. 

"Senin ke 7 vid, kamu makin kuat dan mereka makin nyungsep," tulis Jonathan. 

Dalam cuitan sebelumnya, Jonathan Latumahina juga menyebut kondisi David terbaru atas dua hal. 

Pertama, kesadaran kuantitatif sudah sangat baik dan organ viral juga tidak ada masalah. 

Sementara kesadaran kualitatif (kognitif) menurut tim dokter RS Mayapada masih butuh long run karena banyak sekali assesment yang harus dilakukan baik secara fisik maupun psikis.

"RS membutuhkan waktu untuk terapi ini dengan protokol ketat dan home care observasi 6 bulan - 1 tahun," tulisnya. 

Disebutkan Jonathan, saat ini David masih tetap di ICU dan terapi sudah memasuki latihan jalan.

Karena kondisi fisiknya masih rentan, seperti jumat pekan lalu tiba-tiba demam tinggi sampai 38.4°.

"Butuh doa dan dukungan sahabat dan temen2 semua supaya bisa stabil," katanya. 

"Diffuse axonal injury adalah cedera otak sangat berat, kita boleh bersyukur atas pencapaian hari ini tapi tetap harus ikhlas, karena progress david ini adalah ikhtiar kita semua maka saya dengan rendah hati memohon untuk tetap kirimkan doanya Wallahul muwafiq illa aqwamith thariq wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," tulis Jonathan. 

Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved