Berita Banyuwangi
5 Boks Berisi Burung Tanpa Dokumen Hendak Dibawa dari Bali ke Solo via Pelabuhan Ketapang
Aparat menyita lima boks berisi burung yang hendak dikirim dari Bali menuju Solo, Jawa Tengah via Pelabuhan Ketapang.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Aparat menyita lima boks berisi burung yang hendak dikirim dari Bali menuju Solo, Jawa Tengah via Pelabuhan Ketapang.
Hewan tersebut disita karena tak dilengkapi dokumen kesehatan hewan dari Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan. Polisi juga telah memintai keterangan pengangkut hewan itu.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi AKP Akhmad Ali Masduki menjelaskan, hewan-hewan itu diangkut oleh FDW (28), warga Kecamatan Keputran, Kabupaten Klaten.
Menurut dia, FDW adalah kernet salah satu perusahaan otobus dengan rute Bali-Jawa.
Hewan-hewan dalam boks karton itu diangkut dalam bus.
"Saat anggota melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu Keluar Pelabuhan Ketapang, didapati bus yang mengangkut lima dus karton berisi berbagai hewan tanpa dilengkapi surat kesehatan hewan," kata Ali, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Razia Akhir Pekan, Satlantas Polresta Banyuwangi Tindak 79 Sepeda Motor Berknalpot Brong
Baca juga: Ular Piton Masuk Pemukiman Warga di Parengan Kabupaten Tuban, Hendak Lahap Hewan Ternak
Hasil intErogasi aparat, FDW mengaku membawa boks berisi hewan tersebut dari Kota Tabanan, Bali, Senin (3/4/2023).
Barang tersebut merupakan titipan seseorang. Ia mengaku mendapat ongkos Rp 50 ribu per boks dengan membawa hewan-hewan itu menuju Solo, Jawa Tengah.
Aparat masih menghitung jumlah hewan yang ada di dalam boks-boks tersebut.
Termasuk menginventarisir jenis-jenis burung yang ada di dalamnya.
Selain burung, Ali menyebut boks-boks itu juga berisi ayam.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi, Pelaku Perdaya Warga Pelosok Daerah
"Terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polsek Kawasan pelabuhan Tanjungwangi," tambah Ali.
Ali mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kantor Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Wilayah Kerja Ketapang terkait penemuan tersebut.
"Kasus ini melanggar pasal 35 ayat 1 huruf a UURI 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," sambung Ali.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi
AKP Akhmad Ali Masduki
Pelabuhan Ketapang
Kabupaten Banyuwangi
PMI yang Mengaku Disiksa di Perbatasan Myanmar-Thailand, Pemdes Memastikan Warga Banyuwangi |
![]() |
---|
Viral di TikTok WNI Mengaku Disiksa di Perbatasan Myanmar-Thailand, Ini Respons P4MI Banyuwangi |
![]() |
---|
Antisipasi Penyelundupan Barang Terlarang, Polisi Razia Kendaraan di Pelabuhan Ketapang |
![]() |
---|
Pria Banyuwangi Bawa Kabur Motor Anak Tiri dan Dijual ke Surabaya, Penadah Jadi DPO |
![]() |
---|
Hari Ketiga Pencarian, Jasad Nelayan Tenggelam di Pantai Grajagan Banyuwangi Ditemukan |
![]() |
---|