Berita Banyuwangi

Warga Banyuwangi Dapat Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online sudah marak berada di lingkungan masyarakat. Warga Banyuwangi akhirnya mendapat edukasi soal bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com/Aflahul Abidin
Warga Banyuwangi mendapat edukasi soal bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal. 

 

SURYA.co.id | BANYUWANGI - Pinjaman online sudah marak berada di lingkungan masyarakat. Warga Banyuwangi pun akhirnya mendapat edukasi soal bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menjabarkan berbagai bahaya di balik kemudahan mendapat pinjaman dari pinjol tak berizin itu.

"Aplikasi pinjol tak berizin resmi seringkali melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan pinjam uang," kata Zulfikar saat menemui warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi, seperti dikutip dari siaran tertulis yang TribunJatimTimur.com terima, Minggu (2/3/2023).

Maka dari itu, warga harus waspada apabila mendapat tawaran pinjaman online dengan berbagai iming-imingnya, dengan syarat yang amat sederhana.

Dibalik kemudahan itu, menurutnya, ada banyak kerugian yang bakal didapat peminjam atau nasabah. Salah satunya yakni risiko kejahatan siber.

Kejahatan siber semacam ini pun tak hanya terjadi pada pinjol ilegal, tapi juga investasi bodong, penyedia jasa berkedok transportasi online, dan layanan lainnya berbasis aplikasi.

"Masyarakat harus lebih seletif saat hendak memasang aplikasi, termasuk aplikasi pinjol. Bisa mencari referensi melalui situs yang ada di OJK,' tambahnya.

Ia menjelaskan, OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU 21/2011.

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Yang diawasi oleh OJK di Indonesia ada sekitar 102 unit. Sedangkan ribuan lainnya bersifat ilegal," ujarnya.

Dalam keterangan resmi 6 Maret 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 85 platform pinjol ilegal.

Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga Februari 2023, jumlah aplikasi pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.567.

Sementara itu, terdapat 102 aplikasi pinjol yang dinyatakan legal. Aplikasi pinjol itu terdaftar di OJK.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved