Sabtu, 11 April 2026

Berita Jember

Simpan 20.000 Benih Lobster Tanpa Izin, Pria Jember Ini Berurusan dengan Polisi

Polisi juga telah menemukan puluhan ribu benih lobster tersebut di daerah Payangan Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, Jember.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Jember
Polisi mengembalikan benur Lobster di Pantai Selatan Payangan Kabupaten Jember 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur mengamankan SL (41), karena karena telah menyimpan 20 ribu benih lobster tanpa memiliki surat izin.

Polisi juga telah menemukan puluhan ribu benih lobster tersebut, yang ditampung di kolam milik pelaku di daerah Payangan Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, selain mengamankan ribuan benih lobster, polisi juga menggelandang empat orang dari lokasi itu,

"Mereka kami mintai keterangan, satu orang berinisial SL(41), pengusaha ikan di Pantai Payangan di Desa Sumberejo Ambulu kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (31/3/2023)

Menurutnya, pengusaha asal Jember Selatan tersebut merupakan pengepul baby lobster.

Bahkan , tersangka berencana mengekspor puluhan ribu benih lobster tersebut ke luar negeri.

"Yang bersangkutan berperan sebagai pengepul sekaligus eksportir. Pengakuan tersangka akan menjualnya ke Singapura," imbuh pria yang akrab disapa Dika.

Dika juga mengungkapkan, indikasi kuat bahwa tersangka seorang eksportir benih lobster adalah, adanya sejumlah styrofoam berlabel maskapai penerbangan.

"Selain itu juga ditemukan pula buku catatan berisi rangkaian aktivitas jual-beli baby lobster tersangka Salam," paparnya.

Penyelundupan hewan laut tersebut, kata Dika telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan.

Sebab regulasi itu hanya memperbolehkan untuk keperluan budi daya saja.

"BudIdaya baby lobster ini, tentunya dengan terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan khusus yang sangat ketat. Dan di aturannya untuk baby lobster tidak boleh dikirim ke luar wilayah Indonesia," imbuh Dika.

Pria kelahiran Kabupaten Lamongan Jawa Timur ini belum bisa berkomentar jauh soal kasus ini, karena menginventarisir barang bukti yang ada di dalam gudang berisi kolam dan berbagai peralatan milik tersangka.

"Sementara itu dulu. Kita akan lakukan penanganan lebih lanjut. Nanti, rencana selengkapnya akan dirilis," kata Dika.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved