Berita Pasuruan

Penahanan Korlap Pokmas Menjadi Jalan Temukan Otak Korupsi Dana Hibah, PUSAKA Curigai Politisi Jatim

AS juga bisa bekerjasama dengan politisi atau pejabat di level Jawa Timur yang memplotting paket pekerjaan dari pokmas

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
AS, korlap pokmas penerima bantuan dana hibah provinsi Jawa Timur dibawa ke Lapas Kota Pasuruan, Kamis (30/3/2023) malam. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Penelusuran dugaan korupsi dana hibah melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, akhirnya mengarah pada penahanan AS. AS adalah koordinator lapangan (korlap) pokmas penerima dana hibah Provinsi Jawa Timur, yang belakangan bermasalah akibat penyaluran dann pemakaiannya tidak sesuai prosedur.

AS ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Kota Pasuruan, Kamis (30/3/2023). Sebelumnya, Korps Adhyaksa mengamankan AS di rumahnya. Yang bersangkutan diamankan setelah shalat tarawih bersama keluarganya.

Tim penyidik sudah standby di rumah AS sejak Maghrib. Usai diamankan, AS langsung dibawa ke Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. AS terlihat masuk kantor Kejaksaan sekitar pukul 20.30 WIB, dan terlihat keluar pukul 22.30 WIB.

Mengenakan kemeja batik warna hijau dan celana kain warna hitam, AS berjalan sempoyongan meninggalkan ruang pemeriksaan. Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut pria berbadan besar ini. AS tidak tertarik menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Raut wajahnya tampak bingung saat digiring masuk ke mobil Nissan Selena bernopol N 1247 WP milik kejari. Ia
sempat melempar senyum sesaat sebelum naik ke dalam mobil. Selanjutnya, senyumnya tenggelam seiring mobil itu meninggalkan kantor kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, AS diduga kuat terlibat kasus korupsi dana hibah ini. “Penyidik memperoleh bukti permulaan keterlibatan AS dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan untuk pokmas,” jelasnya.

Bahkan, kata Wahyu, dari sejumlah saksi yang diperiksa menyebut, uang korupsi dana hibah ini mengalir ke AS. “Hari ini akan kami sampaikan detailnya,” paparnya.

Sementara Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto mengapresiasi langkah cepat kejari menahan AS. Apalagi AS ini diduga berperan sebagai makelar proyek pokmas. “Ini langkah yang tepat sebagai pintu masuk membongkar tabir gelap kasus ini,” tegas Lujeng.

Selain itu, kata Lujeng, ini juga menjadi pintu masuk untuk menyeret para penerima duit dan dalang dari kasus korupsi tersebut. “Kejari Kota Pasuruan bisa mengembangkan penyidikan untuk mengetahui siapa saja penerima aliran duit korupsi tersebut,” tambahnya.

Lujeng meyakini, AS tidak berdiri sendiri karena jelas ada dugaan bekerjasama dengan makelar lokal di Kota Pasuruan. “Selain itu, AS juga bisa bekerjasama dengan politisi atau pejabat di level Jawa Timur yang memplotting paket pekerjaan dari program pokmas,” paparnya.

“Saya berharap, langkah kejari ini bisa membongkar persengkongkolan jahat dalam praktek korupsi pokmas,” tambah Lujeng,

Sebelumnya Lujeng menyebut, Polres Pasuruan Kota gagal membuka secara terang kasus ini. Disebut gagal karena penyidik hanya menangkap pelaku kelas teri. Lujeng juga menduga kuat kasus Pokmas Kota Pasuruan satu jaringan dengan kasus korupsi Pokmas DPRD Propinsi Jawa Timur yang sekarang sedang ditangani KPK. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved