Berita Pasuruan
Korupsi Dana Hibah di Pasuruan Dirancang Sejak Awal, Fungsi Ketua Pokmas Hanya Teken Proposal
Dalam pengajuan dana hibah lewat proposal yang dibuat pihak lain itu, para ketua pokmas hanya dibutuhkan tanda tangan saja.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA,CO.ID, PASURUAN - Praktik culas korupsi bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pokmas (kelompok masyarakat) di Pasuruan Raya, diduga memang disiapkan sejak awal. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid yang secara mengejutkan menegaskan bahwa dari pemeriksaan paraketua pokmas malah tidak mengetahui apa-apa.
Maryadi memberi penjelasan setelah penahanan koordinator lapangan (korlap) pokmas berinisial AS yang sebelumnya diperiksa di Kejari Kota Pasuruan. “Yang diketahui pokmas hanya tanda tangan saja, selebihnya mereka tidak mengetahui apa-apa,” kata Maryadi, Jumat (31/3/2023).
Maryadi menyampaikan, proposal pengajuan dana hibah hingga laporan pelaksanaan kegiatan, bukan dibuat oleh para ketua pokmas, melainkan ada pihak lain." Yang menyiapkan proposal pengajuan dan laporan pertanggungjawaban itu jibon atas perintah AS," terangnya.
Dalam pengajuan dana hibah lewat proposal yang dibuat pihak lain itu, para ketua pokmas hanya dibutuhkan saat tanda tangan saja. Selebihnya, ketua pokmas tidak dilibatkan sama sekali. “Ini menjadi indikasi kuat bahwa memang ada skenario atau desain sejak awal untuk mengkorupsi uang negara tersebut,” tambahnya.
Dan hal itu diperkuat fakta persidangan. Praktik curang ini diawali dengan pertemuan Pospera di RM Kebonpring, Kota Pasuruan. AS ini adalah salah satu pimpinan di Pospera dan di sana disampaikan bahwa ada bantuan dana hibah. Selanjutnya, AS meminta jibon untuk membuat pokmas.
“Oleh Jibon ditindaklanjuti dengan membuat pokmas-pokmas, dan mengajak yang lain membentuk pokmas. Dan jibon pula yang membuatkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana hibah,” jelasnya.
Proposal pokmas yang selesai itu langsung diserahkan kepada AS. Selanjutnya, oleh AS diserahkan ke provinsi untuk dilakukan verifikasi. “Setelah diverifikasi, pokmas yang menerima dana hibah langsung mendapatkan bantuan. Uang ditransfer ke rekening bank jatim masing-masing pokmas,” ungkapnya.
Setelah dicairkan, dana hibah itu dibawa oleh Jibon beserta para ketua pokmas ke rumah AS. Di sana, AS memberikan uang ke masing-masing ketua pokmas dengan dalih tanda terima kasih. “Untuk kegiatan yang handle adalah jibon, termasuk laporan pertanggung jawabannya. Ketua pokmas tidak mengetahuinya,” tegasnya.
Sehingga, kata Maryadi, muncul temuan BPK bahwa pengerjaan proyek dari dana hibah ini tidak sesuai dengan RAB atau ketentuan yang ada. Dan mengakibatkan kerugian negara Rp 1,4 miliar. “AS untuk sementara belum mau buka suara, ia masih mengaku tidak bersalah dan tidak mengetahui apa-apa,” tambah Kajari.
Menurut Kajari, pemeriksaan akan kembali dilakukan. Ia menyebut, penyidik akan mendalami apa ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam korupsi ini.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menduga kuat bahwa AS bukanlah pelaku korupsi yang berdiri sendiri. Ia mengapresiasi penahanan AS sebagai pintu masuk untuk menyeret para penerima duit dan dalang dari kasus korupsi tersebut.
“Kejari Kota Pasuruan bisa mengembangkan penyidikan untuk mengetahui siapa saja penerima aliran duit korupsi tersebut,” tambahnya.
Lujeng meyakini, AS tidak berdiri sendiri karena jelas ada dugaan bekerjasama dengan makelar lokal di Kota Pasuruan. “Selain itu, AS juga bisa bekerjasama dengan politisi atau pejabat di level Jawa Timur yang memplotting paket pekerjaan dari program pokmas,” paparnya.
“Saya berharap, langkah kejari ini bisa membongkar persengkongkolan jahat dalam praktek korupsi pokmas,” tambah Lujeng,
Lujeng menyebut, Polres Pasuruan Kota gagal membuka secara terang kasus ini. Disebut gagal karena penyidik hanya menangkap pelaku kelas teri. Lujeng juga menduga kuat kasus Pokmas Kota Pasuruan satu jaringan dengan kasus korupsi Pokmas DPRD Propinsi Jawa Timur yang sekarang sedang ditangani KPK. *****
korlap kerjakan proyek memakai dana hibah
korupsi dana hibah ke pokmas di Pasuruan
korupsi dana hibah dirancang sejak awal
Kajari Pasuruan Maryadi Idham Khalid
7 Tewas di Pasuruan Akibat Menenggak Miras dari Toko Mama Eva, 2 Orang Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Ini Identitas Warga Pasuruan yang Tewas Seusai Diduga Menenggak Miras Oplosan di Bangil |
![]() |
---|
IDENTITAS 7 Warga Bangil Pasuruan yang Tewas usai Mabuk Miras Oplosan di Hajatan Pernikahan |
![]() |
---|
Perkuat Pengayoman Polisi untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Kerahkan 623 Personil Jadi Polisi RW |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Pasuruan Periksa 108 Saksi Kasus Pungli Program Redistribusi secara Marathon |
![]() |
---|