Berita Pasuruan

Membuka Proyek Memakai Dana Hibah, Korlap di Pasuruan Jadikan Para Ketua Pokmas Sebagai Mandor

AS memberikan tanda terima kasih ke ketua pokmas. Ada yang diberi Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta, sampai Rp 5 juta.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
AS, korlap pokmas penerima bantuan dana hibah provinsi Jawa Timur dibawa ke Lapas Kota Pasuruan, Kamis (30/3/2023) malam. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Peran koordinator lapangan kelompok masyarakat (korlap pokmas) ternyata sangat penting atas terjadinya praktik korupsi dana hibah dari Provins Jawa Timur beberapa bulan terakhir. Setelah menahan salah satu korlap pokmas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan korupsi dana hibah, yang ternyata menemukan fakta mengejutkan.

Dari pemeriksaan awal, Korps Adhyaksa menemukan bahwa pencairan bantuan dana dari 11 proposal yang diajukan oleh pokmas ini dikumpulkan di rumah korlap pokmas. Korlap pokmas di Kota Pasuruan adalah AS, yang sudah ditahan, Kamis (30/3/2023) malam.

Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengatakan, dari sejumlah keterangan saksi, uang bantuan dana hibah itu dibawa AS. Semuanya dikumpulkan di rumah AS setelah dicairkan dari Bank Jatim.

“Keterangan dari para ketua pokmas, uang bantuan dana hibah itu masuk ke rekening pokmas. Setelah masuk, ketua pokmas mencairkannya di Bank Jatim, dan selanjutnya, dibawa ke rumah AS,” kata Maryadi,Jumat (31/3/2023).

Disampaikan kajari, yang membawa uang itu ke korlap adalah ketua pokmas dan jibon, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Dari 11 proposal yang diajukan, terkumpul uang Rp 2,5 miliar setelah pencairan.

“Setelah terkumpul, AS memberikan tanda terima kasih ke ketua pokmas. Nilainya bervariasi. Ada yang diberi Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta, sampai Rp 5 juta. Lalu sebagian besar uangnya dikelola dan dibawa AS,” tambah Maryadi.

Menurut Kajari, setelah itu para saksi tidak mengetahui uang itu dibawa kemana lagi. Yang jelas, tugas para ketua pokmas selesai setelah pencairan bantuan. Selebihnya, para saksi tidak mengetahuinya.

“Oleh AS, para ketua pokmas itu diberi kepercayaan sebagai mandor proyek. Mereka digaji per hari Rp 100.000 untuk mengawasi pekerjaan pembangunan yang bersumber dari dana hibah itu,”  tutupnya. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved