LIGA INGGRIS

Aturan Baru Liga Inggris: Ada Asesmen Calon Pemilik Klub dan Direktur, hingga Sanksi Pemilik Nakal

Badan Liga Primer Iggris mengeluarkan peraturan baru  tentang calon pemilik klub dan pengangktan direktur klub

Penulis: Suyanto | Editor: Suyanto
tribunnews.com
Aturan baru liga Inggris tetang syarat membeli klub dan pengangkatan direktur. 

SURYA.co.id I Badan Liga Primer Iggris mengeluarkan peraturan baru  tentang calon pemilik klub dan pengangktan direktur klub.

Aturan baru ini juga memuat ketentuan diskualifikasi pemilik dan direktur akibat melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Aturan baru tersebut diumumkan Kamis (30/3/2023).

Dikutip SURYA dari Livescore.com, aturan baru tersebut dikeluarkan setelah rapat pemegang saham Liga Inggris.
Dalam rapat, para pemegang saham sepakat untik memperketat pembatasan siapa yang boleh memiliki dan mengatur klubnya.

Tidak semua orang berduit bisa membeli klub.

Calon pembeli klub, termasuk membeli sebagian saham wajib menjalani asesemen yang oleh tim Badan Liga Inggris.
Begitu juga pula untuk calon direktur yang akan mengendalikan klub.

Baca juga: Jadwal Liga Inggris, Sabtu - Minggu, Mancity vs Liverpool, Newcastle vs MU, Live SCTV - Vidio

Untuk para direktur, Badan Liga Inggris juga akan melakukan audit dan pemeriksaan tahunan untuk menentukan tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan pengelolaan klub.

Pemilik dan direktur menjadi pokok paling mendapat sorotan di Liga Inggris belakangan ini.
Hal itu terjadi seiring degan makin gencarnya transaksi pengambil alihan klub, yang melibatkan aliran dana besar dari luar negeri untuk investasi di klub - klub Liga Premier. Utamanya investasi dari Amerika Serikat dan Timur Tengah. .

Yang terbaru adalah rencana penjualan Manchester United, klub paling sukses di Liga Inggris dan Liverpol. Juga yang sedang berjalan adalah Shefield United, tim Championship yang akan promosi ke Liga Primer.

Baca juga: Liga Inggris, Kabar Penjualan MU, Sheikh Jassim Tawar Rp 100 Triliun, Glazer Minta Rp 110 T

Tentang kepemilikan bersama (konsorsium) bagi klub, Badan Liga Inggris mengharuskan mereka yang bisa pegang kendali adalah yang memiliki saham minimal 25 persen. Angka ambang batas ini diturunkan dari sebelumnya minimal 30 persen saham.

Sanksi diskualifikasi pemilik klub

Pemilik Klub yang dinyatakan melakukann pelanggaran hak asasi manusia bisa menerima sanksi diskualifikasi.
Sanksi akan didasarkan pada keputusan pelanggaran dan sanksi Hak Asasi Manusia Global 2020 yang diputiskan oleh pemerintah Inggris.

Ini seperti dalam kasus sanksi diskualifikasi terhadap Roman Abramovich sebagai pemilik Chelsea pada Maret tahun lalu.

Baca juga: Liga Inggris, Sanksi Abramovic Resmi Berlaku, Chelsea Dilarang Jual Tiket dan Wajib Tutup Toko

Taipan Rusia, Roman Abramovich Lepas Chelsea imbas Invasi Rusia ke Ukraina,
Mantan pemilik Chelsea, Roman Abramovich. Taipan Rusia harus melepas  Chelsea setelah dikenai sanksi pemerintah Inggris dalam kasus  invasi militer  Rusia ke Ukraina, (AFP/Ben Stansale)

Di awali dengan keputusan sanksi yang dijatuhkan pemerintah Inggris atas dugaan keterlibatkan Roman Abramovich dalam invasi Rusia ke Ukraina.

Badan Liga Inggris kemudian menjatuhkan sanksi untuk Abramovich yang tidak boleh ikut terlibat mengelola Chelsea, hingga akhirnya klub dilego melalui pemerintah Inggris ke konsorsium Amerika pimpinan Todd Boehly.

Pada aturan baru ditambahkan klausul, semua pemilik bisa disanksi diskualifikasi apabila melakukan dihukum karena kekerasan, korupsi, penipuan, penghindaran pajak, dan kejahatan rasial.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    Klub
    D
    M
    S
    K
    GM
    GK
    -/+
    P
    1
    PSM Makasar
    34
    22
    9
    3
    63
    8
    35
    75
    2
    Persija Jakarta
    34
    20
    6
    8
    47
    11
    20
    66
    3
    Persib
    34
    19
    5
    10
    54
    25
    4
    62
    4
    Borneo
    34
    16
    9
    9
    64
    18
    24
    57
    5
    Bali United
    34
    16
    6
    12
    67
    21
    14
    54
    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved