Berita Lamongan
Sepekan Ramadan, Satlantas Polres Lamongan Tilang 37 Pengendara Motor Berknalpot Brong
Selama sepekan Ramadan 1444 Hijriah Satlantas Polres Lamongan intens menggelar razia dan terhitung sudah menindak sedikitnya 37 motor
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID,LAMONGAN - Pengguna motor yang memakai knalpot brong atau knalpot telo di Kabupaten Lamongan semakin liar dan tidak terkendali.
Tidak hanya di kota, pengguna knalpot di pedesaan juga menjamur. keberadaannya menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Banyak suara sumbang dari masyarakat memicu Satlantas Polres Lamongan harus melalukan action untuk melalukan tindakan tegas.
Tidak hanya mengamankan motor yang tidak standar, pemberlakukan tilang fisik atau manual harus diterapkan khusus untuk pelanggar kelengkapan motor yakni yang memakai knalpot brong.
Selama sepekan Ramadan 1444 Hijriah Satlantas Polres Lamongan intens menggelar razia dan terhitung sudah menindak sedikitnya 37 motor dengan knalpot brong atau knalpot telo.
Dan pengawasan terhadap pengguna motor yang memasang knalpot brong yang bersuara bising ini digelar setiap hari.
Kasat Lantas Polres Lamongan, Iptu Gana Dhirotsaha melalui KBO Lantas Polres Lamongan, Iptu Fifin Yuli S mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan bersuara bising di Lamongan ini dilaksanakan setiap hari, terutama dilakukan terhadap motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standarisasi.
Diungkapkan Fifin, selama sepekan Ramadhan, pihaknya telah menindak sedikitnya 37 motor yang menggunakan knalpot brong.
"Sepekan Ramadhan ini, kami telah menindak sebanyak 37 motor yang kedapatan menggunakan knalpot bersuara bising atau knalpot telo," kata Fifin Yuli S kepada Surya.co.id, Kamis (30/3/2023).
Fifin menuturkan, pengawasan terhadap kendaraan bersuara bising dilaksanakan setiap hari dan setiap saat, terutama motor yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standarisasi.
Razia semacam ini, tambah Fifin, juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan pada malam hari.
Razia dilakukan tidak hanya pada pagi hari, tapi juga pada malam hari di pusat Lamongan kota agar wilayah Lamongan aman dan kondusif.
Fifin menegaskan, petugas memberlakukan tilang manual. Tilang manual tersebut dikhususkan untuk pelanggaran pengendara motor yang memakai knalpot brong.
Selain pengguna knalpot brong, tilang manual juga dikhususkan untuk balap liar. "Selain pelanggaran dua tersebut, diberlakukan E-tilang dan mobil incar, " tandasnya.
Iptu Gana Dhirotsaha
Iptu Fifin Yuli S
Polres Lamongan
Running News
Kabupaten Lamongan
operasi knalpot brong
Bupati Yuhronur dan Forkopimda Ziarah ke Makam Leluhur Lamongan saat Rangkaian HJL ke 454 |
![]() |
---|
Jasad Pria Tak Dikenal Ditemukan di Warung Kopi Desa Mojodadi Kabupaten Lamongan |
![]() |
---|
Kiai Aziz Jadi Ketua Terlama MUI Lamongan, Kaji Yes Ajak Membangun Ekosistem Industri Halal |
![]() |
---|
Santri di Lamongan Diduga Dianiaya 2 Pengasuh Ponpes, Kini Dirawat di RSUD dr Soegiri |
![]() |
---|
Mahasiswa Kembali Gelar Demo Tuntut Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan di Unisla |
![]() |
---|