Berita Banyuwangi

Polisi Banyuwangi Tangkap Dua Warga Pemilik Senjata Api Rakitan, Ngakunya untuk Berburu

Polisi mengantisipasi kejadian penembakan dengan senjata tak resmi seperti yang terjadi di Cilacap beberapa waktu lalu.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Polisi Banyuwangi menunjukkan barang bukti senjata api rakitan yang disita dari dua tersangka. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua orang pemilik senjata api rakitan.

Polisi mengantisipasi kejadian penembakan dengan senjata tak resmi seperti yang terjadi di Cilacap beberapa waktu lalu.

Dua tersangka adalah AA (27) dan S (36). Keduanya bertetangga, tinggal di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Ada dua jenis senjata api rakitan laras panjang yang polisi sita dari dua tersangka. Lengkap dengan tujuh butir peluru berkaliber 5,56 mm.

Senjata api rakitan itu diduga dimiliki tanpa izin.

"Ini peluru tajam. Kami mengantisipasi kejadian seperti yang terjadi di Cilacap beberapa waktu lalu," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kamis (30/3/2023).

Sekadar informasi, aksi perampokan dengan senjata api terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023).

Tiga orang perampok bersenjata api menggasak uang sekitar Rp 100 juta dari sebuah toko.

Mereka juga melukai dua orang dengan senjata api yang dibawanya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, dua tersangka pemilik senjata api rakitan di Banyuwangi itu telah ditahan.

Kepada polisi, mereka mengaku membeli senjata tersebut dari Jember dan Lampung.

"Harganya masing-masing Rp 3 juta, termasuk amunisi," kata Agus, dalam kesempatan yang sama.

Kedua tersangka mengaku membeli senjata api laras panjang itu untuk berburu.
Namun polisi masih mendalami pengakuan itu melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan UU Darurat RI 12/1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (STBL. 1948 nomor 17) dan UURI dahulu NR 8/1948.

Mereka diancam hukuman mati atau penjara sumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved