Ramadhan 2023

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Perhatikan Jangan Sampai Kena Denda Karafat

Berikut hal hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Perhatikan Jangan Sampai Kena Denda Karafat

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Canva
Foto ilustrasi - hal hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Perhatikan Jangan Sampai Kena Denda Karafat 

SURYA.CO.ID - Puasa Ramadhan adalah amalan ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh umat Islam.

Terdapat sejumlah aturan yang perlu diketahui dalam menjalankan ibadah Puasa Ramadhan.

Salah satu aturannya adalah tidak melakukan hal hal yang membatalkan puasa ramadhan.

Bahkan apabila melanggarkan, umat Muslim akan mendapatkan hukuman tidak hanya harus qadha puasa Ramadhan, namun terdapat pula hukuman denda karafat yang sangat berat yakni.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Melansir buku Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya berikut hal hal yang membatalkan Puasa Ramadhan dan hukumannya lengkap:

1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang alami badan.

2. Haid, Nifas dan Melahirkan

3. Gila

4. Sengaja muntah

5. Bersetubuh (Jima')

6. Sengaja mengeluarkan air mani

7. Mabuk

8. Pingsan sepanjang hari

9. Murtad

Hal-hal yang Dimakruhkan di Bulan Puasa Ramadhan

1. Mengunyah makanan tanpa menelannya

2. Mencicipi makanan tanpa ada maksud atau tujuan tertentu.

3. Berbekam/hijamah. Berbekam pada saat puasa begitu juga orang yang membekam orang lain pada saat puasa.

4. Menyelam ke dalam air meskipun utuk mandi wajib.

5. Bersiwak/menggosok gigi pada waktu setelah zawal (masuk waktu shalat Dhuhur).

6. Berlebihan ketika berbuka.

Apa Itu Denda Karafat

Kafarat meutut Ensiklopedi Hukum Islam diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa.

Sama halnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kafarat diartikan denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.

Secara umum, terdapat empat macam kafarat, yakni kafarat zhihar, kafarat pembunuhan, kafarat sumpah dan kafarat jima'.

Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.

Saat melaksanakan ibadah Puasa Ramadan, umat Muslim dilarang untuk jima' atau bersetubuh.

Ustadz Abdul Somad dengan tegas menyebut bahwa orang yang nekat bersetubuh saat Puasa Ramadan harus bayar karafat puasa dua bulan berturut-turut.

"Bayar Kafarat puasa 2 bulan berturut-turut," tegas Ustadz Abdul Somad dikutip dari YouTube Kun Ma Allah yang tayang pada 27 Januari 2018, dikutip Kamis (30/2/2023).

Penjelasan Ustadz Abdul Somad berdasarkan hadist sahih.

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved