Berita Kediri

Hadiri Sidang Kedua Kasus KDRT di PN Kota Kediri, Ferry Irawan Tampil Lebih Tenang

Sidang kedua perkara KDRT dengan terdakwa aktor Ferry Irawan di PN Kota Kediri hanya berlangsung sekitar 30 menit, Kamis (30/3/2023).

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Didik Mashudi
Ferry Irawan menghadiri sidang kedua perkara KDRT di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (30/3/2023). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sidang kedua perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa aktor Ferry Irawan di PN Kota Kediri hanya berlangsung sekitar 30 menit, Kamis (30/3/2023).

Sidang perkara KDRT dengan korban artis Venna Melinda itu, agendanya hanya tanggapan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasehat hukum Ferry Irawan.

Sesuai rencana, Majelis Hakim PN Kota Kediri yang dipimpin Boedi Haryantho SH bakal membacakan putusan sela perkara KDRT di sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat (31/3/2023) besok.

Sementara, Ferry Irawan datang ke persidangan memakai baju putih, celana jeans serta kopiah haji warna putih.

Pada sidang kali ini, Ferry Irawan tampil lebih tenang dibanding saat sidang pertama.

Ferry Irawan hanya didampingi Febi Fani Rahmat Gunadi SH, karena ketua tim penasehat Jeffry Simatupang SH sedang absen.

Febi Fani Rahmat Gunadi SH kepada awak media menyampaikan, menghormati proses hukum di pengadilan dan berharap kebenaran akan terungkap saat persidangan mendatang.

"Kami berharap putusan sela akan dikabulkan majelis hakim," harapnya.

Selain itu, disampaikan Febi, kliennya bisa mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Kami mengingatkan kepada oknum oknun di luar kuasa hukum dan JPU serta pengadilan untuk tidak mengomentari hal-hal yang menjadi pokok persidangan," jelasnya.

Febi juga menyampaikan, tim JPU tidak mengomentari lebih jauh dari inti materi eksepsi yang diajukan.

Febi juga berharap, kliennya, Ferry Irawan bisa dibebaskan.

Melalui putusan sela akan diputuskan apakah proses sidang perkara KDRT akan terus berlanjut atau tidak.

Usai sidang, Ferry Irawan langsung dibawa petugas keluar ruang sidang serta diboyong masuk sel tahanan Lapas Kelas II A Kediri.

Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Yuni Priyono SH dalam tanggapan eksepsi penasehat hukum terdakwa menyampaikan, persidangan perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dapat dilanjutkan kepada materi pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan yang dibuat Tim JPU telah disusun berdasarkan perundang-undangan.

Ketua Majelis Hakim, Boedi Haryantho sebelum menutup persidangan menyampaikan melakukan persidangan cepat sesuai dengan permohonan penasehat hukum terdakwa. Selain itu terdakwa juga tidak terlalu berlama-lama di dalam tahanan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved